Saturday, 6 June 2015
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munas 2013
terdiri atas 12 Bab dan 62 pasal.
Sedangkan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka terdiri atas 11 Bab dan 133 pasal.
Bab dalam Anggaran Dasar terdiri :
- Bab I : Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
- Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
- Bab III : Sifat
- Bab IV : Pendidikan Kepramukaan
- Bagian Kesatu
- Bagian Kedua
- Bagian Ketiga
- Bagian Keempat
- Bagian Kelima
- Bab V : Organisasi
- BagianPertama : Keanggotaan
- Bagian Kedua : Kelembagaan
- Pasal 27 : Kelembagaan
- Pasal 28 : Satuan Organisasi
- Pasal 29 : Gugus depan
- Pasal 30 : Kwartir
- Pasal 31 : Kepengurusan Kwartir
- Pasal 32 : Badan Kelengkapan
- Pasal 33 : Dewan Kehormatan
- Pasal 34 : Satuan Pengawas Internal
- Pasal 35 : Dewan Kerja
- Pasal 36 : Majelis Pembimbing
- Pasal 37 : Organisasi Pendukung
- Pasal 38 : Satuan Karya Pramuka
- Pasal 39 : Gugus Darma Pramuka
- Pasal 40 : Satuan Komunitas Pramuka
- Pasal 41 : Pusat Penelitian dan Pengembangan
- Pasal 42 : Pusat Informasi
- Pasal 43 : Badan Usaha
- Pasal 44 : Lembaga Pemeriksa Keuangan
- Bab VI : Musyawarah
- Bab VII : Atribut
- Bab VIII : Hak dan Kewajiban
- Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan
- Bab X : Pembubaran
- Bab XI : Anggaran Rumah Tangga
- Bab XII : Penutup
Bab dalam Anggran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas :
- Bab I : Nama dan Tempat
- Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
- Bab III : Sifat
- Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
- Bab V : Organisasi
- Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
- Bab VII : Atribut
- Bab VIII : Pendapatan dan Kekayaan
- Bab IX : Pembubaran
- Bab X : Lain-lain
- Bab XI : Penutup
Post a Comment