Sunday, 7 June 2015
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
Tempat
Tempat
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Post a Comment