Tuesday, 23 June 2015
- PENGERTIAN
Pemberian Pertolongan kepada
penderita sakit atau cidera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis
dasar.
pengertian medis dasar
Tindakan perawatan berdasarkan Ilmu Kedokteran yang dapat dimiliki oleh Awam atau awam yang terlatih secara khusus. batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.
Tindakan perawatan berdasarkan Ilmu Kedokteran yang dapat dimiliki oleh Awam atau awam yang terlatih secara khusus. batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.
- TUJUAN
a. Menyelamatkan jiwa penderita.
b. Mencegah cacat pada korban
c. Membantu proses penyembuhan dan Memberikan rasa nyaman
b. Mencegah cacat pada korban
c. Membantu proses penyembuhan dan Memberikan rasa nyaman
- PELAKU
Penolong yang pertama kali tiba di
tempat kejadian,yang memiliki kemampuan pertolongan kasus gawat darurat
terlatih dalam penanganan medis dasar.
kewajiban pelaku pertolongan pertama
a. Menjaga
keselamatan diri, Anggota Tim, penderita dan sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita dalam kasus kecelakaan atau musibah kemungkinan Pelaku harus memindahkan penderita lain untuk dapat menjangkau penderita yang lebih parah.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam jiwa.
b. Dapat menjangkau penderita dalam kasus kecelakaan atau musibah kemungkinan Pelaku harus memindahkan penderita lain untuk dapat menjangkau penderita yang lebih parah.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam jiwa.
d. Meminta
bantuan / rujukan. pelaku pertolongan pertama harus bertanggung jawab sampai
bantuan rujukan mengambil alih penanganan penderita.
e. Memberikan Pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiahan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
e. Memberikan Pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiahan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
kualifikasi pelaku pertolongan pertama
a. Jujur
dan bertanggung jawab
b. Berlaku profesional
c. Kematangan emosi, Pada keadaan tertentu kondisi penderita emosional juga keluarga penderita yang tak dapat menerima kenyataan yang di alami penderita dalam hal ini pelaku harus menenagkan diri, serta dapat menenangkan penderita dan keluarga juga sabar tidak panik dan gugup dalam menghadapi penderita.
b. Berlaku profesional
c. Kematangan emosi, Pada keadaan tertentu kondisi penderita emosional juga keluarga penderita yang tak dapat menerima kenyataan yang di alami penderita dalam hal ini pelaku harus menenagkan diri, serta dapat menenangkan penderita dan keluarga juga sabar tidak panik dan gugup dalam menghadapi penderita.
- PERALATAN DASAR
Dalam melakukan tugasnya Pelaku
Pertolongan Pertama memerlukan peralatan dasar dan dapat di bagi dua,
yaitu Alat Perlindungan diri dan Peralatan minimal untuk melakukan
tugasnya.
·
Beberapa
Macam APD
1.
Sarung tangan lateks
2.
Kacamata pelindung
3.
Baju Pelindung
4.
Masker Penolong
5.
Masker Resusitasi
6.
Helm
·
Peralatan
Pertolonganpertama
1.
Kasa steril
2.
Bantalan kasa
3.
Pembalut
4.
Pembalut Gulung/Pita
5.
Pembalut segitiga/Mitela
6.
Pembalut Tabung
7.
Pembalut rekat/Plister
8.
Cairan anti septik
9.
Alkohol 70 %
10.
Iodine
11.
Cairan pencuci mata
12.
Peralatan Stabilisasi,Bidai, Papan
spinal panjang, Papan Spinal Pendek
13.
Pinset
14.
Senter
15.
Kapas
16.
Selimut
17.
Kartu Penderita
18.
Alat Tulis
19.
Oksigen
20.
Tensimeter dan stetoskop
21.
Tandu
- DASAR HUKUM
Pasal
531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri
ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan
pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam
dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
Di dalam undang-undang ditemukan
beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum
dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang
berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Persetujuan
Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat
penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga,
orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam
pertolongan pertama :
- Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent )
Persetujuan yang diberikan penderita
sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada
anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan.
- Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent )
- INCIDENT COMMAND SYSTEM ( ICS ) / POSKO
Di sini tidak akan dijelaskan secara
rinci mengenai hal ini karena bahasan ini merupakan suatu topik pelatihan
sendiri. Perlu diketahui oleh penolong bahwa sistem ini sebenarnya sudah
ada dan baku, pelaksanaannya tergantung dari masing-masing daerah.
Di Indonesia ICS ini sering dikenal
sebagai POSKO, yang tugas dasarnya adalah mengatur penanggulangan korban banyak
atau bencana. Bagaimana melakukan pemilahan korban, bagaimana dan kemana korban
di evakuasi, menggunakan apa, siapa yang bertugas di mana, kemana dan semua hal
lain yang berhubungan dengan pengaturan di lokasi.
Secara umum pada penanggulangan
korban banyak perlu di atur tempat sedemikian rupa sehingga ada :
1. Daerah triage
Pada dasarnya daerah ini merupakan
areal kejadian.
2. Daerah
pertolongan
Setelah pasien ditentukan triagenya
maka dipindahkan ke daerah penampungan di mana pertolongan diberikan.
3. Daerah
transportasi
Pada daerah ini berkumpul semua
kendaraan yang akan digunakan untuk mengevakuasi para korban, termasuk
pencatatan data pengiriman korban.
4. Daerah
penampungan penolong dan peralatan
Pada daerah ini para penolong yang
baru datang atau sudah bekerja berkumpul, di data dan di atur pembagian
kerjanya. Bila kejadiannya besar maka daerah penampungan juga diperlukan
untuk peralatan, barang-barang lainnya.
Materi :
- Pemeriksaan Fisik
- Riwayat Penderita
- Pemeriksaan Berkala / Lanjut
- Laporan
- Penanganan Hipotermia
- Dehidrasi
- Sengatan Panas ( Heat Stroke )
- Kelelahan Panas ( Heat Exhaustion )
- Kram Panas ( Heat Cramps )
- Pingsan
- Keracunan
- Luka Bakar
- Patah Tulang dan Pembidaian
- SYOK
- Pendarahan
- Bantuan Hudup Dasar(BHD) dan Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Post a Comment