Tuesday 23 June 2015



  •  PENGERTIAN
Pemberian Pertolongan kepada penderita sakit atau cidera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
pengertian medis dasar
Tindakan perawatan berdasarkan  Ilmu Kedokteran yang dapat dimiliki oleh Awam atau awam yang terlatih secara khusus. batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.
  • TUJUAN
a.   Menyelamatkan jiwa penderita.
b.  Mencegah cacat pada korban
c.   Membantu proses penyembuhan dan Memberikan rasa nyaman
  • PELAKU
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian,yang memiliki kemampuan pertolongan kasus gawat darurat terlatih dalam penanganan medis dasar.

kewajiban pelaku pertolongan pertama

a.   Menjaga keselamatan diri, Anggota Tim, penderita dan sekitarnya.
b.  Dapat menjangkau penderita dalam kasus kecelakaan atau musibah kemungkinan  Pelaku harus memindahkan penderita lain untuk  dapat menjangkau penderita yang lebih parah.
c.   Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam jiwa.
d.  Meminta bantuan / rujukan. pelaku pertolongan pertama harus bertanggung jawab sampai bantuan rujukan mengambil alih penanganan penderita.
e.   Memberikan Pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
f.    Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g.  Ikut menjaga kerahasiahan medis penderita.
h.  Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i.    Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

kualifikasi pelaku pertolongan pertama

a.   Jujur dan bertanggung jawab
b.  Berlaku profesional
c.   Kematangan emosi, Pada keadaan tertentu  kondisi penderita emosional juga keluarga penderita yang tak dapat menerima kenyataan yang di  alami penderita dalam hal ini pelaku harus menenagkan diri, serta dapat menenangkan penderita dan keluarga juga sabar tidak panik dan gugup dalam menghadapi penderita.
  • PERALATAN DASAR
Dalam melakukan tugasnya Pelaku Pertolongan Pertama memerlukan peralatan dasar dan dapat di bagi dua, yaitu  Alat Perlindungan diri dan Peralatan minimal untuk melakukan tugasnya.
·         Beberapa Macam APD
1.      Sarung tangan lateks
2.      Kacamata pelindung
3.      Baju Pelindung
4.      Masker Penolong
5.      Masker Resusitasi
6.      Helm
·         Peralatan Pertolonganpertama
1.      Kasa steril
2.      Bantalan kasa
3.      Pembalut
4.      Pembalut Gulung/Pita
5.      Pembalut segitiga/Mitela
6.      Pembalut Tabung
7.      Pembalut rekat/Plister
8.      Cairan anti septik
9.      Alkohol 70 %
10.  Iodine
11.  Cairan pencuci mata
12.  Peralatan Stabilisasi,Bidai, Papan spinal panjang, Papan Spinal Pendek
13.  Pinset
14.  Senter
15.  Kapas
16.  Selimut
17.  Kartu Penderita
18.  Alat Tulis
19.  Oksigen
20.  Tensimeter dan stetoskop
21.  Tandu
  • DASAR HUKUM
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya  tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan  : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :

Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
  1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat ( Implied Consent )
Persetujuan yang diberikan penderita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan.
  1. Persetujuan yang dinyatakan ( Expressed Consent ) 
 Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.\

  • INCIDENT COMMAND SYSTEM ( ICS ) / POSKO
Di sini tidak akan dijelaskan secara rinci mengenai hal ini karena bahasan ini merupakan suatu topik pelatihan sendiri. Perlu diketahui oleh penolong  bahwa sistem ini sebenarnya sudah ada dan baku, pelaksanaannya tergantung dari masing-masing daerah.
Di Indonesia ICS ini sering dikenal sebagai POSKO, yang tugas dasarnya adalah mengatur penanggulangan korban banyak atau bencana. Bagaimana melakukan pemilahan korban, bagaimana dan kemana korban di evakuasi, menggunakan apa, siapa yang bertugas di mana, kemana dan semua hal lain yang berhubungan dengan pengaturan di lokasi.
Secara umum pada penanggulangan korban banyak perlu di atur tempat sedemikian rupa sehingga ada :
1.    Daerah triage
Pada dasarnya daerah ini merupakan areal kejadian.
2.    Daerah pertolongan
Setelah pasien ditentukan triagenya maka dipindahkan ke daerah penampungan di mana pertolongan diberikan.
3.    Daerah transportasi
Pada daerah ini berkumpul semua kendaraan yang akan digunakan untuk mengevakuasi para korban, termasuk pencatatan data pengiriman korban.
4.    Daerah penampungan penolong dan peralatan
Pada daerah ini para penolong yang baru datang atau sudah bekerja berkumpul, di data dan di atur pembagian kerjanya. Bila kejadiannya besar maka daerah penampungan juga diperlukan untuk peralatan, barang-barang lainnya.


Materi :
  1.  Pemeriksaan Fisik
  2. Riwayat Penderita 
  3. Pemeriksaan Berkala / Lanjut 
  4. Laporan 
  5. Penanganan Hipotermia
  6. Dehidrasi 
  7. Sengatan Panas ( Heat Stroke ) 
  8. Kelelahan Panas ( Heat Exhaustion ) 
  9. Kram Panas ( Heat Cramps ) 
  10. Pingsan
  11. Keracunan 
  12.  Luka Bakar
  13. Patah Tulang dan Pembidaian 
  14. SYOK 
  15. Pendarahan 
  16. Bantuan Hudup Dasar(BHD) dan Resusitasi Jantung Paru (RJP)

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin