Saturday, 27 June 2015
Dewan
Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada segenap Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam
pengelolaan organisasi, pengembangan bakat, dan kepemimpinan dalam rangka upaya
pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat,
bangsa dan negara.
Tugas
Pokok Dewan Kerja adalah :
- Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
- Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
- Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
- Membimbingdan membentuk Segenap tingkatan pramuka menjadi Pramuka yang berjiwa Nasionalisme dan berperilaku sesuai dengan satya dan darma pramuka.
Fungsi
Dewan Kerja adalah :
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
- Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
- Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
- pembentuk Prajurit Pramuka yang berjiwa nasionalisme tinggi dan berkarakter sesuai satya dan darma pramuka.
Pengurus :
- Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
- Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
- Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
- Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta dibantu oleh beberapa seksi bidang antara lain, bidang Kajian Kepramukaan, Bidang Kegiatan Kepramukaan, Bidang Evaluasi dan Pengembangan, serta Bidang Hubungan Masyarakat.
- Ketua
- Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
- Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
- Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan pertanggung jawaban atas kegiatan yang dilaksanakan.
- Mengambil keputusan atau kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Wakil Ketua
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
- Mewakili Ketua apabila berhalangan
- Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
- Memimpim pertemuan Dewan Kerja baik Intern atau ekstern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya jika diberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja.
- Menanda tangani surat-surat intern dan ekstrn jika Ketua berhalangan, dan diketahui oleh Kwartirnya
- Bersama-sama Ketua Dewan Kerja memikirkan pembagian tugas Anggota Dewan Kerja
- Sekretaris 1
- Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja. Khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional.
- Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
- Memimpin jalanya pertemuan - pertemuan dalam Kwartirnya.
- Sekretaris 2
- Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja. Khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat Kesekretariatan.
- Mengarsipkan segala bentuk dokumen Dewan Kerja.
- Membuat laporan kegiatan atas kegiatan yang telah selesai dilaksanakan kepada Ketua Dewan Kerja yang akan diteruskan kepada Kwartir Rantingnya.
- Membantu membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kegiatan setelah menyelesaikan kegiatan.
- Bendahara
- Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
- Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
- Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kegiatan dan dibantu oleh sekretaris 2.
- Bidang Kajian Kepramukaan :
- Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
- Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Memikirkan teknis Organisasi dan teknis pengkaderan.
- Memikirkan tentang Pembinaan mekanisme dan tata kerja Dewan Kerja.
- Memikirkan dan merumuskan konsepsi-konsepsi keorganisasian Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan tuntutan Penegak, Pandega dan Masyarakat.
- Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen dengan mengembangkan sistem perencanaan, pengendalian, pengawasan dan pengorganisasian.
- Membuat strategi pengkaderan Dewan Kerja dan pembinaannya
- Bidang Kegiatan Kepramukaan
- Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
- Merencanakan Sistem Tata Kerja dalam kegiatan
- Melaksanakan bimbingan terhadap Dewan Ambalan/Dewan Racana
- Mengadakan penyebaran informasi ke Dewan Ambalan
- Bidang Pengabdian Masyarakat
- Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
- Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
- Mencari informasi kepada masyarakat untuk mengembangan Kepramukaan.
- Bidang Evaluasi dan Pengembangan
- Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Membuat evaluasi atas seluruh kinerja Dewan Kerja dan Mengajukan solusi atas kekurangan yang terjadi.
- Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
- Membuat Laporan dari setiap kegiatan yang dilakukan Dewan Kerja sebagai bahan evaluasi.
- Membuat prosedur dan kerangka evaluasi bagi tolak ukur keberhasilan suatu program kerja.
Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sesuai bidang masing-masing.
Anggota Bidang
- Melaksanakan tugas bidang
- Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
Post a Comment