Friday, 26 June 2015
Sifat dan Ruang Lingkup
- Kegiatan Saka Widya Bakti adalah kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat, minat dan perhatian, serta sebagai media bakti masyarakat anggota Gerakan Gerakan pramuka di bidang pendidikan non formal, khususnya dalam hal penyelenggaraan program keaksaraan (pemberantasan buta aksara).
- Untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan di bidang pendidikan non formal sebagaimana dimaksud di atas, kegiatan Saka Widya Bakti dituangkan dalam kegiatan krida-krida dan bakti masyarakat.
Bentuk dan Macam Kegiatan
1. Kegiatan Utama, antara lain:
a. Pendidikan dan latihan berkala yang
dilaksanakan di luar hari latihan di Gugus depan.
b. Kegiatan bakti masyarakat yang dilakukan
secara berkala, khususnya dalam membantu penanganan kegiatan percepatan
pemberantasan buta aksara atau penyelenggaraan program keaksaraan, misalnya
terlibat dalam program keaksaraan fungsional, baik sebagai tutor, nara sumber
teknis, motivator, monitor, evaluator maupun sebagai penyelenggara atau
pengelola program, dan lain sebagainya.
c. Latihan khusus yang diselenggarakan sesuai
aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi anggota Saka, serta kebutuhan
program-program dalam pengembangan pendidikan non formal.
2. Kegiatan Penunjang, antara lain:
a. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk
kepentingan tertentu, misalnya latihan untuk persiapan lomba, kegiatan ulang
tahun Saka, dan sebagainya.
b. Perkemahan Saka Widya Bakti, dengan peserta
seluruhnya berasal dari anggota Saka Bakti Bina Aksara.
c. Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka,
dengan peserta para anggota dari berbagai jenis Saka. Perkemahan ini dapat
diselenggarakan apabila minimal diikuti oleh 2 jenis Saka (misalnya Saka Widya
Bakti dengan Saka Kencana), tetapi sebaiknya melibatkan peserta dari semua
jenis Saka yang telah disahkan Kwarnas Gerakan Gerakan pramuka.
d. Kegiatan perkemahan lainnya, seperti Persami
dan lain-lain.
e. Lomba Cerdas Tangkas (LCT) bagi anggota Saka Widya
Bakti.
f. Lomba-lomba karya di bidang pendidikan, baik
dalam rangka mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK) maupun dalam rangka lainnya,
misalnya Lomba Pembuatan Media/Sarana Belajar, Lomba Pendidikan dan kelompok
belajar masyarakat Fungsional Binaan, dan sejenisnya.
g. Pesta Karya Saka, Musyawarah Saka, Temu Saka,
Temu Wicara, Sarasehan, dan lain-lain.
3. Tingkat Kegiatan:
a. Pendidikan dan latihan berkala maupun
kegiatan bakti masyarakat yang dilakukan secara berkala, diselenggarakan di
tingkat Ranting/Cabang dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b. Latihan khusus dapat diselenggarakan di
tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional dan Nasional.
c. Perkemahan Saka Widya Bakti dapat
diselenggarakan di:
1) Tingkat Ranting, minimal sekali dalam 2
tahun.
2) Tingkat Cabang, minimal sekali dalam 3 tahun.
3) Tingkat Daerah, minimal sekali dalam 4 tahun.
4) Tingkat Regional, diadakan sesuai
kepentingannya.
5) Tingkat Nasional, minimal sekali dalam 5
tahun.
d. Kegiatan lainnya, biasanya diselenggarakan
secara insidentil.
Saranan dan Prasarana
1. Umum
a) Untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan
baik, Saka Widya Bakti memerlukan sarana dan prasarana yang memadai.
b) Dengan bantuan Kwartir dan Pimpinan Saka Widya
Bakti yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur Saka Saka Widya Bakti
mengupayakan adanya sarana prasarana yang memadai, baik secara kuantitas maupun
kualitasnya.
2. Sanggar Bakti
a) Salah satu prasarana yang harus dimiliki Saka
Widya Bakti adalah Sanggar Bakti, yaitu tempat sekretariat, pertemuan,
kegiatan, dan sebagainya.
b) Beberapa tempat yang diharapkan dapat
dimanfaatkan sebagai Sanggar Bakti bagi Saka Widya Bakti adalah Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) atau Unit-Unit Pelaksana Teknis lain di lingkungan Dinas
Pendidikan, khususnya unit yang menangani kegiatan pendidikan non formal atau
pendidikan luar sekolah, atau tempat-tempat lain yang memungkinkan.
Pelaporan
1. Bentuk dan
Waktu Penyampaian Laporan
a. Laporan Khusus (Laporan Insidentil), yaitu laporan
tentang suatu kegiatan tertentu yang disampaikan setelah kegiatan tersebut
berakhir. Laporan ini disampaikan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya
pelaksanaan kegiatan. Laporan ini dibuat dan disampaikan oleh penyelenggara
kegiatan kepada Kwartirnya.
b. Laporan berkala, yaitu laporan tentang
pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan Saka Widya Bakti dalam kurun
waktu tertentu. Laporan berkala ini meliputi:
1) Laporan Semester, yang dibuat setiap 6 bulan sekali.
2) Laporan Semester I memuat kegiatan bulan Januari s.d Juni tahun yang
bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober harus sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya
Bakti Tingkat Nasional).
3) Laporan Semester II memuat kegiatan bulan Juli s.d Desember tahun yang
bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus
sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat
Nasional).
c. Laporan 5 Tahunan, yang dibuat setiap 5 tahun
sekali dan memuat pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan Saka Widya
Bakti dalam kurun waktu 5 tahun. Laporan ini dibuat pada bulan Desember tahun
ke lima, dan selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus sudah
sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
2. Prosedur Pelaporan
a.
Laporan
disusun dan disampaikan secara berjenjang.
b.
Pimpinan
Saka Widya Bakti Tingkat Ranting/Pamong Saka Saka Widya Bakti menyusun dan
menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting, Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Widya
Bakti Tingkat Cabang.
c.
Pimpinan
Saka Widya Bakti Tingkat Cabang menyusun dan menyampaikan laporan kepada
Kwartir Daerah dan dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah.
d.
Pimpinan
Saka Widya Bakti Tingkat Daerah menyusun dan menyampaikan laporan kepada
Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
e.
Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional.
f.
Sistematika
laporan tidak ditentukan secara kaku, tetapi bersifat fleksibel sesuai dengan
kreativitas masing-masing penyusun laporan.
Pembiayaan
1. Sumber Biaya
a.
Iuran anggota Saka Widya Bakti, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Widya Bakti.
b.
Biaya khusus
untuk pembinaan Saka Widya Bakti yang diusulkan melalui APBN/APBD.
c.
Bantuan
biaya yang bersumber dari anggaran departemen/dinas/UPT Dinas Pendidikan
(khususnya yang menangani kegiatan pendidikan non formal atau pendidikan luar
sekolah), Kwartir Gerakan Gerakan pramuka, Lembaga Masyarakat, dan
sumber-sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
2. Prinsip Penggunaan Biaya
Biaya pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti
diharapkan dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan
prinsip transparan dan akuntabel.
Post a Comment