Friday 26 June 2015

Sifat dan Ruang Lingkup
  • Kegiatan Saka Widya Bakti adalah kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat, minat dan perhatian, serta sebagai media bakti masyarakat anggota Gerakan Gerakan pramuka di bidang pendidikan non formal, khususnya dalam hal penyelenggaraan program keaksaraan (pemberantasan buta aksara). 
  • Untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan di bidang pendidikan non formal sebagaimana dimaksud di atas, kegiatan Saka Widya Bakti dituangkan dalam kegiatan krida-krida dan bakti masyarakat.
Bentuk dan Macam Kegiatan
1.    Kegiatan Utama, antara lain:
a.    Pendidikan dan latihan berkala yang dilaksanakan di luar hari latihan di Gugus depan.
b.    Kegiatan bakti masyarakat yang dilakukan secara berkala, khususnya dalam membantu penanganan kegiatan percepatan pemberantasan buta aksara atau penyelenggaraan program keaksaraan, misalnya terlibat dalam program keaksaraan fungsional, baik sebagai tutor, nara sumber teknis, motivator, monitor, evaluator maupun sebagai penyelenggara atau pengelola program, dan lain sebagainya.
c.     Latihan khusus yang diselenggarakan sesuai aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi anggota Saka, serta kebutuhan program-program dalam pengembangan pendidikan non formal.
2.    Kegiatan Penunjang, antara lain:
a.    Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk kepentingan tertentu, misalnya latihan untuk persiapan lomba, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
b.    Perkemahan Saka Widya Bakti, dengan peserta seluruhnya berasal dari anggota Saka Bakti Bina Aksara.
c.     Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka, dengan peserta para anggota dari berbagai jenis Saka. Perkemahan ini dapat diselenggarakan apabila minimal diikuti oleh 2 jenis Saka (misalnya Saka Widya Bakti dengan Saka Kencana), tetapi sebaiknya melibatkan peserta dari semua jenis Saka yang telah disahkan Kwarnas Gerakan Gerakan pramuka.
d.    Kegiatan perkemahan lainnya, seperti Persami dan lain-lain.
e.    Lomba Cerdas Tangkas (LCT) bagi anggota Saka Widya Bakti.
f.      Lomba-lomba karya di bidang pendidikan, baik dalam rangka mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK) maupun dalam rangka lainnya, misalnya Lomba Pembuatan Media/Sarana Belajar, Lomba Pendidikan dan kelompok belajar masyarakat Fungsional Binaan, dan sejenisnya.
g.    Pesta Karya Saka, Musyawarah Saka, Temu Saka, Temu Wicara, Sarasehan, dan lain-lain.
3.    Tingkat Kegiatan:
a.    Pendidikan dan latihan berkala maupun kegiatan bakti masyarakat yang dilakukan secara berkala, diselenggarakan di tingkat Ranting/Cabang dengan didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b.    Latihan khusus dapat diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional dan Nasional.
c.     Perkemahan Saka Widya Bakti dapat diselenggarakan di:
1)  Tingkat Ranting, minimal sekali dalam 2 tahun.
2)  Tingkat Cabang, minimal sekali dalam 3 tahun.
3)  Tingkat Daerah, minimal sekali dalam 4 tahun.
4)  Tingkat Regional, diadakan sesuai kepentingannya.
5)  Tingkat Nasional, minimal sekali dalam 5 tahun.
d.    Kegiatan lainnya, biasanya diselenggarakan secara insidentil.
Saranan dan Prasarana
1.    Umum
a)   Untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan baik, Saka Widya Bakti memerlukan sarana dan prasarana yang memadai.
b)  Dengan bantuan Kwartir dan Pimpinan Saka Widya Bakti yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur Saka Saka Widya Bakti mengupayakan adanya sarana prasarana yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
2.    Sanggar Bakti
a)   Salah satu prasarana yang harus dimiliki Saka Widya Bakti adalah Sanggar Bakti, yaitu tempat sekretariat, pertemuan, kegiatan, dan sebagainya.
b)  Beberapa tempat yang diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai Sanggar Bakti bagi Saka Widya Bakti adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Unit-Unit Pelaksana Teknis lain di lingkungan Dinas Pendidikan, khususnya unit yang menangani kegiatan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah, atau tempat-tempat lain yang memungkinkan.
Pelaporan
1.   Bentuk dan Waktu Penyampaian Laporan
a.    Laporan Khusus (Laporan Insidentil), yaitu laporan tentang suatu kegiatan tertentu yang disampaikan setelah kegiatan tersebut berakhir. Laporan ini disampaikan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan. Laporan ini dibuat dan disampaikan oleh penyelenggara kegiatan kepada Kwartirnya.
b.    Laporan berkala, yaitu laporan tentang pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan Saka Widya Bakti dalam kurun waktu tertentu. Laporan berkala ini meliputi:
1)  Laporan Semester, yang dibuat setiap 6 bulan sekali.
2)  Laporan Semester I memuat kegiatan bulan Januari s.d Juni tahun yang bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober harus sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional).
3)  Laporan Semester II memuat kegiatan bulan Juli s.d Desember tahun yang bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional).
c.     Laporan 5 Tahunan, yang dibuat setiap 5 tahun sekali dan memuat pelaksanaan seluruh kegiatan yang terkait dengan Saka Widya Bakti dalam kurun waktu 5 tahun. Laporan ini dibuat pada bulan Desember tahun ke lima, dan selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus sudah sampai pada Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
2.  Prosedur Pelaporan
a.     Laporan disusun dan disampaikan secara berjenjang.
b.    Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting/Pamong Saka Saka Widya Bakti menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting, Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang.
c.     Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah.
d.    Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah menyusun dan menyampaikan laporan kepada Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
e.     Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional.
f.      Sistematika laporan tidak ditentukan secara kaku, tetapi bersifat fleksibel sesuai dengan kreativitas masing-masing penyusun laporan.
Pembiayaan
1.    Sumber Biaya
a.     Iuran anggota Saka Widya Bakti, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Widya Bakti.
b.    Biaya khusus untuk pembinaan Saka Widya Bakti yang diusulkan melalui APBN/APBD.
c.     Bantuan biaya yang bersumber dari anggaran departemen/dinas/UPT Dinas Pendidikan (khususnya yang menangani kegiatan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah), Kwartir Gerakan Gerakan pramuka, Lembaga Masyarakat, dan sumber-sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
2.    Prinsip Penggunaan Biaya
Biaya pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti diharapkan dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dengan menerapkan prinsip transparan dan akuntabel.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin