Monday, 29 June 2015
Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)
- Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
- Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab.
- Pengesahan Pengurus Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
- Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
- Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Mucab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan unsur kwarran.
- Pengurus Kwarcab membentuk:
- Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
- Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
- Pimpinan Saka Tingkat Cabang
- Badan Usaha Kwarcab
- Satuan Kegiatan
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab
- Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
- Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
- Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang.
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
Post a Comment