(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.(4) Kode
Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,
dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.”
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma
Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota
dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa serta Dasadarma.
Post a Comment