Sunday, 7 June 2015
BAB III
SIFAT
SIFAT
Pasal 7
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh
wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme,
prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi
dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan,
kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan
perundang- undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari
salah satu organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis; dan
c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota
organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan
sosial- politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi
kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan
ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup
antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai
agama dan keyakinannya masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan
Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama
pramuka dan sesama umat manusia
Post a Comment