Tuesday, 9 June 2015


     (1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
          kompetensi yang dimilikinya.
     (2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk
          sertifikat kompetensi.
     (3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui
          penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
          kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
     (4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik
          melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat           Nasional.


Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin