(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk
sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui
penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik
melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat
Nasional.
Post a Comment