Friday, 12 June 2015
(1) Pada setiap gugus
depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing
bertugas memberikan bimbingan moral dan
organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis
Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia.
b. Majelis pembimbing
daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing
cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing
ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing
gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang
dipilih dari dan oleh
anggota.
Post a Comment