Friday, 12 June 2015
(1) Kwartir cabang,
daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi
pendukung.
(2) Organisasi
pendukung terdiri dari:
a. satuan karya
pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas
pramuka;
d. pusat penelitian dan
pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Post a Comment