Friday, 12 June 2015
(1) Kwartir adalah
satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang
dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri
atas:
a. kwartir ranting,
yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan/distrik;
b. kwartir cabang, yang
mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang
mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah
provinsi; dan
d. Kwartir Nasional,
yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah
Republik Indonesia dan
gugus depan di perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Post a Comment