Tuesday, 9 June 2015
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga
akreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Post a Comment