Monday, 8 June 2015
BAB IX
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh
kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta
benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk
itu.
Post a Comment