Saturday, 6 June 2015
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan
Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya
dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah
nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan
milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang
memutuskan pembubaran itu.
Post a Comment