Monday 8 June 2015

BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 35

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai
anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta
telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.

Pasal 36
Anggota Biasa

Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota
dewasa.

Pasal 37
Anggota Muda

(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka
penegak, dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka
penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak
berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia
21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam
kelompok prasiaga.
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan
anggota dewasa.
(5) Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan
khusus.
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat
kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan
masing- masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau
trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka
pandega.

Pasal 38
Anggota Dewasa

(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri dari:
a. fungsionaris organisasi; dan
b. bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi
fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pembina profesional;
d. pamong saka;
e. instruktur saka;
f. pimpinan saka;
g. pimpinan sako;
h. andalan dan pembantu andalan; dan
i. anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung
dalam gugus darma pramuka.

Pasal 39
Anggota Kehormatan

(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap
Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir
daerah/Kwartir Nasional.

Pasal 40
Hak dan Kewajiban

(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. mendapatkan tanda penghargaan;
d. mendapat kartu tanda anggota;
e. mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
f. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala
ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 41
Berakhirnya Keanggotaan

(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. meninggal dunia.
b. permintaan sendiri.
c. diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian
dewan kehormatan jika:
a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus
depan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan
yang bersangkutan.

Pasal 42
Pembelaan Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar
Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka,
berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima
keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat
mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya
secara berjenjang.

Pasal 43
Rehabilitasi Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan
permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah
memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan
persetujuan dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan.

Pasal 44
Perlindungan Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak
mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Gugus Depan

Pasal 45
Satuan Organisasi Gugus Depan

(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir
ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut
dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga
yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka
penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak,
yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping
pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega,
yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega
dengan pendamping pembina racana.

Pasal 46
Basis Gugus Depan

(1) Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan
gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di
lingkungan pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lainnya.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang
terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina
satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus
depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun
dalam gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam
gugus depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di
komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau
kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan
pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas
pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.

Pasal 47
Keanggotaan

Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari
luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar
komunitas dimaksud.

Bagian Ketiga
Kwartir

Pasal 48
Satuan Organisasi Kwartir

(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang
dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari
para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua;
b. beberapa orang wakil ketua;
c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang
sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d. seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
e. seorang bendahara; dan
f. beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang
yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai
pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana
untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir
jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako)
yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan
Pramuka.

Pasal 49
Pelaksana Harian

Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang
wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.

Pasal 50
Pergantian Pengurus

(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. berhalangan tetap;
b. mengundurkan diri;
c. dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan d.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui
musyawarah luar biasa;
b. pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan
presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh
kwartir setingkat diatasnya;
c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan
melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d. penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Pasal 51
Asisten Andalan

(1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas
untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 52
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan

(1) Pengesahan:
a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan
disahkan dengan surat keputusan presidium;
b. pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim
formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim
formatur;
c. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih
oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat
keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a. pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina
satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan
ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega
ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus
depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting,
kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
b. pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan
surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c. pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan
dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang.
e. pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir daerah.
f. pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
g. pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. ketua dan anggota embaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan
dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
I. ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j. anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
k. ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing
cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan,
ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di
atasnya.
l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka
ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka
ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan
dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
o. andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar.
c. pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan
pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e. pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
f. pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh
ketua kwartir yang bersangkutan
g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di
tingkatnya.
h. pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
i. pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir
dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
j. pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir
Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh
ketua kwartir jajaran di atasnya.
l. pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan
oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir
yang bersangkutan.
n. pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.

Bagian Keempat
Majelis Pembimbing

Pasal 53

(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan,
dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan
fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden
Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 51
d. majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala
distrik.
e. majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus
depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari
antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan
tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya
pramuka berpangkalan.
f. majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai
tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
(6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap
Gerakan Pramuka.
(7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu
kali dalam satu tahun.

Bagian Kelima
Organisasi Pendukung

Pasal 54
Satuan Karya Pramuka

(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta
didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan
dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian
kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
(4) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(5) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan
putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan
diri dari keanggotaan gugus depannya.
(6) Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(7) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur
saka.
(8) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio
menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.

Pasal 55
Gugus Darma Pramuka

(1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan
Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari
atas:
a. Dari Bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang
saling bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan
melaporkan kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat
pengesahan.
b. Dari Atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat
untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya.
(4) Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang
bersangkutan.
(6) Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan
nasional.

Pasal 56
Satuan Komunitas Pramuka

(1) Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain
profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan
berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai
kekhususan dalam aspirasi.
(3) Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah dan
dari atas:
a. Dari Bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas
pramuka yang menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya,
selanjutnya secara berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas dan
majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang
merupakan koordinator satuan komunitas pramuka kwarcab di
wilayahnya. Apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dibentuk satuan
komunitas pramuka tingkat nasional.
b. Dari atas yaitu Kwarnas Gerakan Pramuka membentuk majelis
pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat nasional yang
bertugas membentuk satuan komunitas terkait di seluruh Indonesia
secara berjenjang.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya
ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(5) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(6) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya
ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(7) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri
atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara.
(8) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang
anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(9) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk
badan koordinasi.
(10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik
dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(11) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara exofficio
dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.

Pasal 57
Pusat Penelitian dan Pengembangan

(1) Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah,
dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.

Pasal 58
Pusat Informasi

(1) Pusat informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di
dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan
cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.

Pasal 59
Badan Usaha

(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka
mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional,
daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan
oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat
otonom.

Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
 
Pasal 60

(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan
berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh
pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab
kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan
tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 55
(6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik
bersama-sama dengan pengurus kwartir.
(7) Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa
Keuangan.

Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir

Pasal 61

(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh
kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas
khusus.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan.
b. Satuan Pengawas Internal.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 62
Dewan Kehormatan

(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang
dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan
pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan
anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar
Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri
dari unsur- unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.

Pasal 63
Satuan Pengawas Internal

(1) Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah
ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya
di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
(2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan
cabang.
(3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh
sekurang- kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf
pelaksana.
(4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh
pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan
oleh ketua kwartir.

Pasal 64
Dewan Kerja

(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan
dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan
Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi
yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam
menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
(3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran
kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri
jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh
ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan
masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang
putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah
ex-officio andalan kwartir.

Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir

Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional

(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya;
g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing
Nasional;
h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar
negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah

(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional
dan Musyawwarah Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka;
c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing
daerah;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah
Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.

Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang

(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional,
Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka
serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung
pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing
cabang;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di cabang;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.

Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting

(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting
Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir
Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing
ranting;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat,
instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan
tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin