Saturday 6 June 2015



BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25
Keanggotaan

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri dari:
a. anggota biasa:
1) anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik.
2) anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di
atas 25 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan
satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka,
anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf
kwartir,
b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai
anggota tamu.

Pasal 26
Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27
Kelembagaan

Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28
Satuan Organisasi

Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.

Pasal 29
Gugus Depan

(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta
didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri dari:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
Kwartir

(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang
dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan/distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah
provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah
Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.

Pasal 31
Kepengurusan Kwartir

(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus
kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 32
Badan Kelengkapan

(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan kehormatan;
b. satuan pengawas internal; dan
c. dewan kerja.

Pasal 33
Dewan Kehormatan

(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir
atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan
kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah,
penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.

Pasal 34
Satuan Pengawas Internal

(1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan
pengendalian manajemen kwartir.

Pasal 35
Dewan Kerja

(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka
pandega di wilayahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan
bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka
penegak dan pramuka pandega.

Pasal 36
Majelis Pembimbing

(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan
organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
 (3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia.
b. Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 37
Organisasi Pendukung

(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi
pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.

Pasal 38
Satuan Karya Pramuka

(1) Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di
tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39
Gugus Darma Pramuka

Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada
bangsa dan negara.

Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka

(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi,
aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan
berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi,
aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang
disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan

Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42
Pusat Informasi

Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 43
Badan Usaha

Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan

(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin