Saturday, 6 June 2015
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan
Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri dari:
a. anggota biasa:
1) anggota muda adalah
anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun
disebut peserta didik.
2) anggota dewasa
adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di
atas 25 tahun yang
terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan
satuan karya pramuka,
pimpinan satuan komunitas pramuka,
anggota gugus darma
pramuka, majelis pembimbing, dan staf
kwartir,
b. anggota kehormatan
adalah anggota yang diangkat karena jasanya
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing
dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai
anggota tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam
Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi
pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa
keuangan.
Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan organisasi
Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah
satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta
didik.
(2) Gugus depan lengkap
terdiri dari:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir adalah
satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang
dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri
atas:
a. kwartir ranting,
yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan/distrik;
b. kwartir cabang, yang
mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang
mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah
provinsi; dan
d. Kwartir Nasional,
yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah
Republik Indonesia dan
gugus depan di perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Pasal 31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh
pengurus
kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir
dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan kehormatan;
b. satuan pengawas
internal; dan
c. dewan kerja.
Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gugus depan
serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir
atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan
kepada ketua kwartir
atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah,
penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas
internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada
ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas
internal berfungsi melakukan pengawasan dan
pengendalian manajemen
kwartir.
Pasal 35
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja adalah
badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada
kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri
dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka
pandega di wilayahnya.
(3) Dewan kerja
berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan
bertugas membantu
pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka
penegak dan pramuka
pandega.
Pasal 36
Majelis Pembimbing
(1) Pada setiap gugus
depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing
bertugas memberikan bimbingan moral dan
organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis
Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia.
b. Majelis pembimbing
daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing
cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing
ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing
gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang
dipilih dari dan oleh
anggota.
Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang,
daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi
pendukung.
(2) Organisasi
pendukung terdiri dari:
a. satuan karya
pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas
pramuka;
d. pusat penelitian dan
pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya
pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di
tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka
adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada
bangsa dan negara.
Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas
pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi
penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi,
aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan
himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan
berbasis satuan
pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi,
aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat
kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang
disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako
adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
dan
berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di
luar
lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa
keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga
independen yang
dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada
musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa
keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan kwartir.
Post a Comment