Saturday, 6 June 2015

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 
      tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 
      1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan 
      Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin