Friday, 12 June 2015
(1) Anggota Gerakan
Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri dari:
a. anggota biasa:
1) anggota muda adalah
anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun
disebut peserta didik.
2) anggota dewasa
adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di
atas 25 tahun yang
terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan
satuan karya pramuka,
pimpinan satuan komunitas pramuka,
anggota gugus darma
pramuka, majelis pembimbing, dan staf
kwartir,
b. anggota kehormatan
adalah anggota yang diangkat karena jasanya
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing
dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai
anggota tamu.
Post a Comment