Friday 12 June 2015



(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri dari:
a. anggota biasa:
1) anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik.
2) anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di
atas 25 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan
satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka,
anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf
kwartir,
b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai
anggota tamu.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin