Saturday, 6 June 2015

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53
Hak Peserta Didik

Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
20 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik

Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik

Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.

Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik

Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti
pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 57
Hak Masyarakat

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber
daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin