Saturday, 6 June 2015
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
20 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti
pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Hak Masyarakat
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber
daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
Post a Comment