Friday, 12 June 2015
(1) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gugus depan
serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir
atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan
kepada ketua kwartir
atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah,
penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Post a Comment