Saturday, 6 June 2015

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2
Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Tujuan

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:

a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat
yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan.

Pasal 4
Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan
mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 5
Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di
luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta
pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin