Sunday 7 June 2015

BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan

Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan

(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam sistem
pendidikan sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan
yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah,
dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak
mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang
progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya,
meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan
pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang
berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi
kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun
internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses
pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota
Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap
peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi
dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat
dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi
maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam
bentuk:
a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya
serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan
perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta
mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan;
c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup
masyarakat;
d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup
bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas
guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 10
Metode Kepramukaan

(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk
mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan
spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat
dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 11
Sistem Among

(1) Sistem Among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka
batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang
mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
dan
c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan
pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan
peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa
wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar
pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan
berperilaku berdasarkan:
a. kasih sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b. disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan
lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan
sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota
dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh
yang baik.

Pasal 12
Kiasan Dasar

(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam
pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi,
sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan
keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan
kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar
yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta
didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan
sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang
pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat
memperkaya pengalaman.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka
dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon
pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau
pengurus;
b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk
diamalkan; dan
c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam
kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk
mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap
demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan
gotong royong; dan
d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi
sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya
berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan
keluarga.
- setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut
Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 31
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya
berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut
Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya
berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat,
serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan moral adalah darma
pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
32 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 14
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e. membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan
keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
f. membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g. mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang
lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan
memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan
persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah
dan sabar;
h. memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun
kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina
ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa
mengenal sikap putus asa;
i. menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi
menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan
pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas
dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu
mengatasi tantangan yang dihadapi;
k. mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan
berani dan setia;
l. menaati norma dan aturan;
m. menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan; dan
n. memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 15
Belajar Sambil Melakukan

Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap
kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi
pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b. mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan
memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta
memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Pasal 16
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi

(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh
peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan
dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab,
serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi
dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk
menjadi lebih baik.

Pasal 17
Kegiatan yang Menarik dan Menantang

(1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif,
inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah
sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta
meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan
kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia
dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan
Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan
kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan
perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu
maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin,
usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian
kegiatan.
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat
yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.

Pasal 18
Kegiatan di Alam Terbuka

(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam
dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa
menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali
dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada
sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup
yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa
memiliki alam.

Pasal 19
Kehadiran Orang Dewasa

Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan
sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta
didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik

Pasal 20
Tanda Kecakapan

(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan
merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai
kompetensi keterampilan.

(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta
didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan
serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna
bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 21
Satuan Terpisah

(1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di
gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra
dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh
pembina putri.
(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin
dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra
terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan
putra dipimpin oleh pembina putra.

Pasal 22
Moto

(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu
dalam proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku
kubaktikan.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 23
Jalur

(1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk
dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di
luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan
keluarga (informal).
(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 24
Jenjang

(1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata.
b. Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap.
c. Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
d. Pandega.
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan
usia peserta didik.
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil
belajar.
(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya
kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk
terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil
melakukan.
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui
kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti
kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian
dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 25
Peserta Didik

(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah
tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan
kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

Pasal 26
Tenaga Pendidik

(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b. pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang bertugas melatih pembina;
c. pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya
pramuka; dan
d. instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa
yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang
bertugas membantu pamong saka di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda
dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurangkurangnya
berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurangkurangnya
berusia 21 tahun; dan
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurangkurangnya
berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik
yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat
Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 27
Kurikulum

(1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai
jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU);
dan
b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus
(SKK).
(4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu
dalam setiap jenjang.
(5) SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan
tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina
tingkat lanjutan;
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi
anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 28

Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan;
b. satuan karya pramuka; dan
c. pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 29
Gugus Depan

(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi
anggota muda.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas
kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan
formal tempat berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan
oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan
oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan
yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu

Pasal 30
Satuan Karya Pramuka

(1) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk
pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya
pramuka.
(2) Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam kegiatan saka
diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3) Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya
kepada anggota lain di gugus depannya.

Pasal 31
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan

(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan
dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia
Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral
dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di
tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(5) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional,
disingkat Pusdiklatnas;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah,
disingkat Pusdiklatda;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang,
disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan diusulkan oleh kepala
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan jajaran di bawahnya dan
ditentukan oleh ketua kwartir.
(7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ex-officio andalan
kwartir.
(9) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah Pelatih
Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 32
Evaluasi

(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi
tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang
pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib
dicapai melalui jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang
harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan
khusus.
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian
relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi
adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan
pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat
didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.

Pasal 33
Akreditasi

(1) Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan
kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia,
sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi
yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri
(independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi
mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

Pasal 34
Sertifikasi

(1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan
dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan
satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda
kecakapan.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap
perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum
dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara
terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan
kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan
ditetapkan Kwartir Nasional.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin