Saturday, 6 June 2015
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap
tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
Kekayaan
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan
dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus
kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak
bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan
persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat
kerja.
Post a Comment