Saturday, 6 June 2015
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat, cermat dan bersahaja;
i. rajin, terampil dan gembira; dan
j. patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang
dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara
putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang
membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan
Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta
ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.(4) Kode
Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,
dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.”
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma
Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota
dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa serta Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai. nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik
dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
Kurikulum
(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan
kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan;
b. satuan karya pramuka; dan
c. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 19
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus
depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang
berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan
khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik,
melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang
dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga
akreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 24
Sertifikasi
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk
sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui
penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik
melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Post a Comment