Monday, 8 June 2015
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan
perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama
kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
Iuran dan Usaha Dana
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan
oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau
dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan
melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan
kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta
Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di
kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
Pengelolaan dan Pengalihan
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan
dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan
dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai
dengan masa kerja kwartir.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak
bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan
persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat
kerja.
Post a Comment