Tuesday, 9 June 2015




     (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
          akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
     (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang
          dan satuan pendidikan kepramukaan.
     (3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
     (4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
          Kepramukaan tingkat Nasional.
     (5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
          Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin