Monday, 8 June 2015
BAB X
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Post a Comment