Monday 8 June 2015

BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 131

(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 Pasal 132

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin