Saturday, 6 June 2015
BAB III
SIFAT
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya
bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari
salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut
agama dan kepercayaannya.
Post a Comment