Saturday, 6 June 2015

BAB III
SIFAT

Pasal 6

(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya
bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari
salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut
agama dan kepercayaannya.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin