Monday 8 June 2015

BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN
HAL-HAL YANG MENDESAK

Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 69
Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya
oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.

Pasal 70
Peserta Musyawarah Nasional

(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi
kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan
Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja
daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya
terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak
suara.

Pasal 71
Peninjau Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.

Pasal 72
Acara Musyawarah Nasional

(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir
Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
musyawarah nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga
Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik
Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa
bakti berikutnya.

Pasal 73
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional

(1) Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional
untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir
daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional
yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir
Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah
nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua
Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun
terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali
masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum
dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya,
dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal
yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.

Pasal 74
Tim Formatur Musyawarah Nasional

(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional
terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir
Nasional terpilih;
b. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh
ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun
pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
untuk dikukuhkan dan dilantik.

Pasal 75
Usulan Materi Musyawarah Nasional

(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah
dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya
tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.

Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Nasional

(1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu
orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.

Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional

(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 78
Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat
daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah kwartir cabang.

Pasal 79
Peserta Musyawarah Daerah

(1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan,
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan
kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan,
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan
kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya
terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak
suara.

Pasal 80
Peninjau Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.

Pasal 81
Acara Musyawarah Daerah

(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir
daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga
pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir
daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa
bakti berikutnya.

Pasal 82
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah

(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk
masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir
cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah
yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah
kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus
menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat
musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum
dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya,
dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal
yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.

Pasal 83
Tim Formatur Musyawarah Daerah

(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah
terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah
terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh
ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun
pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua
Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.

Pasal 84
Usulan Materi Musyawarah Daerah

(1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang
dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.

Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
dan dari peserta musyawarah daerah.
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang
unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.

Pasal 86
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah

(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 87
Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat
cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah kwartir ranting.

Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang

(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan,
pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan
kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan
dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya
terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak
suara.

Pasal 89
Peninjau Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.

Pasal 90
Acara Musyawarah Cabang

(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir
cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga
pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir
cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa
bakti berikutnya.

Pasal 91
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang

(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk
masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir
ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang
yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang
kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah
cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum
dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya,
dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal
yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.

Pasal 92
Tim Formatur Musyawarah Cabang

(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang
terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang
terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh
ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun
pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua
kwartir daerah untuk dikukuhkan.

Pasal 93
Usulan Materi Musyawarah Cabang

(1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting
diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.

Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu
orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.

Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang

(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 96
Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat
ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah gugus depan.

Pasal 97
Peserta Musyawarah Ranting

(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi
kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja
ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang
yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang
wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari
putra dan putri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.

Pasal 98
Peninjau Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang
bersangkutan.

Pasal 99
Acara Musyawarah Ranting

(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir
ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan
kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir
ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang
dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa
bakti berikutnya.

Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting

(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambatlambatnya
dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting
yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting
kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus
menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat
musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir
aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa
bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum
dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya,
dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal
yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.

Pasal 101
Tim Formatur Musyawarah Ranting

(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting
terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting
terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh
ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun
pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua
kwartir cabang untuk dikukuhkan.

Pasal 102
Usulan Materi Musyawarah Ranting

(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus
depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambatlambatnya
dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir
ranting.

Pasal 103
Pimpinan Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan
dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu
orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.

Pasal 104
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting

(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 105
Musyawarah Gugus Depan

(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di
gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurangkurangnya
oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah
gugus depan.

Pasal 106
Peserta Musyawarah Gugus Depan

(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan,
para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan,
perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus
depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu
hak suara.

Pasal 107
Acara Musyawarah Gugus Depan

(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus
depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus
depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 108
Pemilihan Ketua Gugus Depan

(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan
untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut
dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir
dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua
gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan
yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan
hal-hal rutin.

Pasal 109
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan

(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta
harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambatlambatnya
satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus
depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah
gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis
bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua
orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua
gugus depan.

Pasal 110
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan

(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga
orang.

Pasal 111
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus Depan

(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan rahasia.

Pasal 112
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra
(Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk
menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam
penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
(2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. hasil Musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan
Rencana Strategik Gerakan Pramuka;
b. hasil Musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan
acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta Musppanitra terdiri dari:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk
Musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan
dan dewan racana.
(5) Musppanitra dihadiri pula oleh:
a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.

Pasal 113
Acara Musppanitra

(1) Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
b. pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
c. penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja
kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
(3) Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban
dewan kerja selama masa bakti;
b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam
pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih
menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.

Pasal 114
Pengambilan Keputusan Musppanitra

(1) Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah
jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan bersifat rahasia.

Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa

 
Pasal 115

(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang
bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas
usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang
bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan
setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa
pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang
harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan
disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus
depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya
oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang
berhak hadir.

Pasal 116
Peserta Musyawarah Luar Biasa

Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir
jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama
berdasarkan kebutuhan.

Pasal 117
Acara Musyawarah Luar Biasa

Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang
menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Bagian Ketiga
Rapat Kerja
 
Pasal 118

(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus
depan untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk
kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang
paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri
atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan
dan dewan racana untuk tingkat ranting.
(7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasihat;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber,
kecuali sidang paripurna nasional.

Bagian Keempat
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah

 
Pasal 119

(1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan
segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan
Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta
pendapat tertulis.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di
setiap tingkat kwartir.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan
disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu
cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang
bersangkutan.
(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari
setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir
atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan
kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambatlambatnya
satu bulan setelah dilaksanakan.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin