Saturday, 6 June 2015

BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45

(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 3
(tiga) tahun sekali.




Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak

(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka
dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya
setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin