Saturday, 6 June 2015
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5
(lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 5 (lima)
tahun sekali.
(6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 3
(tiga) tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka
dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya
setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
Post a Comment