Monday 8 June 2015

BAB VII
ATRIBUT
 
Pasal 120
Lambang

(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa
setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan
seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda
pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.

Pasal 121
Bendera

(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang,
berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang
bendera.
(2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan
sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang
lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan
nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera
gugus depan.

Pasal 122
Panji

(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan
Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 123
Himne dan Mars

(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan
Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir
Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

Pasal 124
Pakaian Seragam

(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik,
mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan
persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas
dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum
muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia
mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk
penyelenggaraan Gerakan Pramuka.

Pasal 125
Lencana

Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka,
juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM)
pada pakaian seragamnya.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin