Thursday, 25 June 2015
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan
atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk
garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang
berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan
lalu lintas.
Marka jalan digolongkan menurut bahannya :
- Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang
biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan
jalan melengkapi marka non mekanik.
- Marka non-mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara
bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan
cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan
dapat dikelompokkan atas :
Cat, biasanya merupakan marka jalan yang
dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang
jarang dilewati oleh kendaraan.
Termoplastic, adalah bahan yang
digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan
pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan
alat.
Cold-plastic, seperti termoplastik
digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras
yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus
untuk itu.
- Jenis Marka Jalan :
Marka Putus-putus
Marka Utuh
Marka Putus dan Utuh
Marka Utuh Ganda
Marka Penunjuk/Perintah
Zebra Cross
Post a Comment