Thursday, 25 June 2015
alu Lintas : adalah
berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik
menggunakan mesin maupun tidak. Ketentuan umum didalam undang-undang
lalulintas ada istilah: v Pengemudi : Orang yang mengatur jalannya
kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya. v Mobil
Penumpang : Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut
paling banyak 7 orang termasuk pengemudi. v Jalan : Sarana/tempat
memakai jalan. v Kendaraan Bermotor : Setiap kendaraan yang digerakkan
dengan peralatan teknik. v Kendaraan Umum : Setiap kendaraan yang
biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya. v
Tujuan: · Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas. o Untuk
memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan. o Membantu kegiatan
Polri dibidang Lalu lintas. · Mengarahkan agar lalu lintas berjalan
dengan aman, tertib, lancar dan selamat · Mengatasi kepadatan arus lalu
lintas · Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas · Mencegah
kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur · Melindungi harta benda /
jiwa orang lain di jalan · Mengurangi pelanggaran di jalan
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
alu Lintas : adalah
berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik
menggunakan mesin maupun tidak. Ketentuan umum didalam undang-undang
lalulintas ada istilah: v Pengemudi : Orang yang mengatur jalannya
kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya. v Mobil
Penumpang : Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut
paling banyak 7 orang termasuk pengemudi. v Jalan : Sarana/tempat
memakai jalan. v Kendaraan Bermotor : Setiap kendaraan yang digerakkan
dengan peralatan teknik. v Kendaraan Umum : Setiap kendaraan yang
biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya. v
Tujuan: · Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas. o Untuk
memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan. o Membantu kegiatan
Polri dibidang Lalu lintas. · Mengarahkan agar lalu lintas berjalan
dengan aman, tertib, lancar dan selamat · Mengatasi kepadatan arus lalu
lintas · Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas · Mencegah
kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur · Melindungi harta benda /
jiwa orang lain di jalan · Mengurangi pelanggaran di jalan
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Lalu Lintas : adalah
berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik
menggunakan mesin maupun tidak. Ketentuan umum didalam undang-undang
lalulintas ada istilah: v Pengemudi : Orang yang mengatur jalannya
kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya. v Mobil
Penumpang : Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut
paling banyak 7 orang termasuk pengemudi. v Jalan : Sarana/tempat
memakai jalan. v Kendaraan Bermotor : Setiap kendaraan yang digerakkan
dengan peralatan teknik. v Kendaraan Umum : Setiap kendaraan yang
biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya. v
Tujuan: · Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas. o Untuk
memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan. o Membantu kegiatan
Polri dibidang Lalu lintas. · Mengarahkan agar lalu lintas berjalan
dengan aman, tertib, lancar dan selamat · Mengatasi kepadatan arus lalu
lintas · Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas · Mencegah
kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur · Melindungi harta benda /
jiwa orang lain di jalan · Mengurangi pelanggaran di jalan
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNIC
Copy and WIN : http://ow.ly/KNIC
- FUNGSI LANTAS
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
- Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
- SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
- SKK Pengaturan Lalu Lintas
- SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
- Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
- Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
- Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
- Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
- Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
- Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
- Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
- Mengurangi pelanggaran di jalan
- Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
- Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk hitam )
- Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah ( dasar putih petunjuk merah )
- Rambu - rambu yang memberikan petunjuk( dasar biru petunjuk putih )
- Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
- Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
- Berhenti untuk semua jurusan
- Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
- Berhenti dari arah depan Petugas
- Berhenti dari arah belakang Petugas
- Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
- Jalan dari arah kanan Petugas
- Jalan dari arah kiri Petugas
- Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
- Percepat dari arah kanan Petugas
- Percepat dari arah kiri Petugas
- Perlambat dari arah depan Petugas
- Perlambat dari arah belakang Petugas
- Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
- Tanda peringatan berhenti / perhatian
- Tanda berkumpul
- Tanda bahaya
- Tanda berhenti
- Tanda maju
- Tanda Menunggu
- Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
- Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
- Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
- Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
- Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
- Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
- Mengurangi pelanggaran di jalan
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
- Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
- Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
- Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
- Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
- Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
- Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
- Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
- PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
- Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
- Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
- Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
- Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
· Penelitian
terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang
menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
· Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
- Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
- Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
- Marka Jalan ( Road Marking ).
· Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).
materi Krida Lalu lintas :
Post a Comment