Thursday 25 June 2015

alu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak. Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah: v Pengemudi : Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya. v Mobil Penumpang : Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi. v Jalan : Sarana/tempat memakai jalan. v Kendaraan Bermotor : Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik. v Kendaraan Umum : Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya. v Tujuan: · Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas. o Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan. o Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas. · Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat · Mengatasi kepadatan arus lalu lintas · Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas · Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur · Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan · Mengurangi pelanggaran di jalan Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
alu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak. Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah: v Pengemudi : Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya. v Mobil Penumpang : Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi. v Jalan : Sarana/tempat memakai jalan. v Kendaraan Bermotor : Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik. v Kendaraan Umum : Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya. v Tujuan: · Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas. o Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan. o Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas. · Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat · Mengatasi kepadatan arus lalu lintas · Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas · Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur · Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan · Mengurangi pelanggaran di jalan Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak. Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah: v Pengemudi : Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya. v Mobil Penumpang : Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi. v Jalan : Sarana/tempat memakai jalan. v Kendaraan Bermotor : Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik. v Kendaraan Umum : Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya. v Tujuan: · Ingin menambah pengetahuan dibidang lalu lintas. o Untuk memberikan pertolongan kepada para pengemudi jalan. o Membantu kegiatan Polri dibidang Lalu lintas. · Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat · Mengatasi kepadatan arus lalu lintas · Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas · Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur · Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan · Mengurangi pelanggaran di jalan Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

Copy and WIN : http://ow.ly/KNIC


  • FUNGSI LANTAS
  Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :

1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
  • Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
    • SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
    • SKK Pengaturan Lalu Lintas
    • SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas


  • Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
    • Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
      • Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
      • Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
      • Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
      • Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
      • Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
      • Mengurangi pelanggaran di jalan
  • Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
    • Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk hitam )
    • Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah  ( dasar putih petunjuk merah )
    • Rambu - rambu yang memberikan petunjuk( dasar biru petunjuk putih )
    • Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
  • Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
    • Berhenti untuk semua jurusan
    • Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
    • Berhenti dari arah depan Petugas
    • Berhenti dari arah belakang Petugas
    • Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
    • Jalan dari arah kanan Petugas
    • Jalan dari arah kiri Petugas
    • Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
    • Percepat dari arah kanan Petugas
    • Percepat dari arah kiri Petugas
    • Perlambat dari arah depan Petugas
    • Perlambat dari arah belakang Petugas
  • Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
    • Tanda peringatan berhenti / perhatian
    • Tanda berkumpul
    • Tanda bahaya
    • Tanda berhenti
    • Tanda maju
    • Tanda Menunggu
  • Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
    • Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
    • Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
    • Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
    • Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
    • Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
    • Mengurangi pelanggaran di jalan
 
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :

  • Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )

Preventif, meliputi :
  • Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
  • Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
  • Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
  • Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
  • Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
  • Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).

2.       Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :

Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
  • PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
  • Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
  • Kamra/Banpol.

Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
  • Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
  • Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.

3.       Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :
·         Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.

·         Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
    • Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
    • Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
    • Marka Jalan ( Road Marking ).
·         Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).
 materi Krida Lalu lintas :

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin