Thursday 25 June 2015



  • FUNGSI STNK

Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


  • PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum   yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
 
Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
 
Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


  • PENGESAHAN SETIAP TAHUN
 
1.  Perorangan
     -  Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.  Badan Hukum
     -  Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
     -  Keterangan domisili
     -  Surat kuasa
3.  Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
     -  Surat tugas/surat kuasa
 
Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
 
STNK dan Foto Copy
 
BPKB dan Foto Copy
 
Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
 
1.   Manual dengan cap dan tanda tangan
2.   Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
 
1.
Perorangan
·  Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.
Badan Hukum
·  Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
·  Keterangan domisili
·  Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta           dibubuhi cap badan hukum ybs
3.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
·  Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
 
STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
 
Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
 
Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
 
Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin