SIM

Thursday, 25 June 2015

  • Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
    • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.
  • Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. h. Lulus ujian teori dan praktek.
  • Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP. g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. h. Lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM A - B
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM B I - B II
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM A - A mum
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM B I - B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM B II - B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.. b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.. d. Membayar formulir di BII/BRI. e. Mengisi formulir permohonan f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan. g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan. h. Lulus ujian teori dan praktek.
  • Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan e. Dapat menulis dan membaca huruf latin. f. Melampirkan foto copy KTP.
  • Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP.
  • Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
  • Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Laporan Polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP.
  • Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. b. KTP. c. Pasport. d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi) e. Mengajukan permohonan ke IMI.
  • Persyaratan SIM untuk orang asing

  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM , harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  •  Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
  • Welcome to our Blog

    Pramuka Update

    Popular Post

    - Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

    Notifikasi :

    1. Baca Basmallah.

    2. Klik 2x untuk memilih menu

    3. Selamat Mencari Ilmu.

    4. Maaf jika ada kekurangan.

    5. Semoga Bermanfaat.

    ............

    Admin