Saturday, 20 June 2015


Dasar  

  • Undang-undang Nomor 20  tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan gerakan pramuka
  • Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 
  • Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Gerakan pramuka. 
  • Keputusan Munas Gerakan Gerakan pramuka Nomor 09/MUNAS/2003 tentang Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Gerakan pramuka. 
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
  • Keputusan Kakwarnas Gerakan pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka. 
  • Keputusan Kakwarnas Gerakan pramuka Nomor 170 a Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan karya Gerakan Pramuka. 
  • Kepitusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 053 tahun 2014 tentang petunjuk penyelengaraan satuan karya pramuka widya budaya bakti.
  • Keputusan Mendiknas Nomor: 28 tahun 2007  tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI).

Pengertian

Saka Widya Budaya bakti adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap, bakti masyarakat dan keterampilan  praktis dibidang pendidikan dan kebudayaan, khususnya pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal, seni, film, tradisi, sejarah, nilai budaya, cagar budaya dan museum yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Tujuan dan Sasaran

  • Tujuan
Tujuan Pembentukan Saka Widya Budaya Bakti adalah memberi wadah pendidikan    dan pembinaan bagi para pramuka penegak dan pramuka pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa, dan negara.


  • Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Widya Budaya Bakti adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut:
  • Mampu berperanserta secara aktif dalam mendukung kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungannya.
  • Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan mengenai Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Pendidikan dan Kebudayaan kepada para pramuka di gugus depan.
  • Menumbuh-kembangkan minat terhadap Saka Widya Budaya Bakti di setiap gugus depan dan pembentukan Saka Widya Budaya Bakti di setiap kwartir ranting/kwartir cabang di seluruh wilayah Republik Indonesia agar semakin maju dan mandiri.

Sifat 

  • Saka Widya Bakti bersifat terbuka bagi pemuda calon anggota Gerakan pramuka, Gerakan pramuka Penegak dan Pandega; baik putera maupun puteri.
  • Saka Widya Bakti bersifat pendidikan non formal yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan perhatian para pemuda calon anggota Gerakan pramuka dan Gerakan pramuka Penegak dan Pandega.

Fungsi  

Saka Widya Bakti berfungsi sebagai :
  • wadah pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan. 
  • Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif. 
  • Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara
  • Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.  

Organisasi Saka 

  • Saka Widya Bakti dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan perhatian yang sama dari anggota Gerakan Gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan daerah. 
  • Saka Widya Bakti dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
  • Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka Widya Bakti, maka dapat dilakukan oleh dan di tingkat Kwartir Cabang, dibantu oleh Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Cabang. 
  • Di tiap ranting/cabang dibentuk Saka Widya Bakti putera dan Saka Widya Bakti puteri dalam satuan yang terpisah. Setiap satuan Saka Widya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 orang, dan sebanyak-banyaknya 40 orang. 
  • Saka Widya Bakti putera dibina oleh Pamong Saka putera dan Saka Widya Bakti puteri dibina oleh Pamong Saka puteri. Masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka. 
  • Jumlah Pamong Saka di setiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan kebutuhan atau lingkup kegiatannya. 
  • Saka Widya Bakti dapat diberi nama dengan mempergunakan nama pahlawan, nama wayang atau nama tokoh-tokoh terkemuka di bidang pendidikan. Contoh: Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara. 
  • Apabila satu Saka Widya Bakti mempunyai anggota lebih dari 40 orang, dapat dibagi menjadi beberapa Saka dengan nama yang sama dan diberi urutan. Contoh: Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara I, Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara II, dan seterusnya. Saka Widya Bakti mempunyai 3 (tiga) krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida Kursus, (3) Krida Dikmas 
  • Setiap krida beranggotakan 5 sampai 10 orang. Satu krida yang beranggotakan lebih dari 10 orang dapat dibagi menjadi menjadi beberapa krida yang sama dan diberi urutan. Contoh: Krida AUD I, Krida AUD II, dan seterusnya. 
  • Setiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dan dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
  • Saka Widya Bakti diurus oleh sebuah kepengurusan yang disebut dengan Dewan Saka Widya Bakti.
Keanggotaan
  • Anggota Saka Widya Bakti berasal dari: 
    • Gerakan pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun 
    • Gerakan pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun
    • Para pemuda yang berusia 16 sampai 25 tahun yang mempunyai minat dan perhatian terhadap penyelenggaraan program keaksaraan. Mereka dapat dihimpun dalam Saka Widya Bakti, dengan ketentuan setelah 6 bulan menjadi anggota Saka wajib menjadi anggota Gerakan pramuka dan bergabung dengan gugus depan terdekat atau membentuk gugus depan teritorial tersendiri yang berpangkalan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan terdekat. Selanjutnya, mereka wajib menempuh Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan dilantik sebagai anggota gerakan pramuka sesuai golongan keanggotaannya.
  • Syarat-syarat Anggota: 
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Mempunyai minat dan perhatian terhadap bidang pendidikan, khususnya pendidikan non formal, dan lebih khusus lagi pada penyelenggaraan program pendidikan dan kelomok belajar masyarakat. 
    • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Widya Bakti secara sukarela dan mengisi formulir pendaftaran. 
    • Mendapat ijin tertulis dari dari orangtua/ walin dan Pembina Gugus Depannya bagi anggota gerakan gerakan pramuka. 
    • Bagi pemuda yang belum menjadi anggota gerakan pramuka harus atas seijin orangtua/ walinya, dan bersedia menjadi anggota gugus depan gerakan gerakan pramuka terdekat.
    • Sanggup bekerja keras dan tanpa pamrih. 
    • Bersedia mengikuti dan mentaati segala adat dan seluruh peraturan Saka Widya Bakti. 
    • Bersedia berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Widya Bakti. 
    • Bersedia dengan sukarela membaktikan dirinya kepada masyarakat, di manapun, serta setiap saat jika diperlukan. 
  • Kewajiban Anggota: 
    • Mentaati dan menjalani Trisatya dan Dasadarma Gerakan pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya Bakti. 
    • Mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka. 
    • Menjaga nama baik Gerakan Gerakan pramuka dan Saka Widya Bakti. 
    • Mengikuti secara aktif dan tekun latihan serta kegiatan yang diselenggarakan Saka Widya Bakti dan kegiatan Gerakan Gerakan pramuka lainnya. 
    • Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya. 
    • Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya. 
    • Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat. 
  • Hak Anggota:
    • Semua anggota Saka Widya Bakti mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai ketentuan yang berlaku. 
    • Semua anggota Saka Widya Bakti mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka sesuai ketentuan yang berlaku.


Macam Krida Saka Widya Budaya Bakti :


  1. Krida Pendidikan Masyarakat, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam teknik keaksaraan.
  2. Krida Anak Usia Dini, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam menyiagakan dan menggalang kelompok sasaran program pendidikan anak usia dini.
  3. Krida Pendidikan Kecakapan Hidup, berisi materi pokok berupa keterampilan fungsional sebagai bekal hidup mandiri.
  4. Krida Bina Sejarah, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi nara sumber teknis, pengaman, pemelihara, dan jasa wisata sejarah.
  5. Krida Bina Seni dan Film, berisi materi pokok berupa keterampilan menjadi pegiat, pekerja, dan pengabdi seni dan film sesuai bidang masing-masing.
  6. Krida Bina Nilai Budaya, berisi materi pokok berupa keterampilan dalam bidang permainan tradisional, cerita rakyat, makanan tradisional, tradisi musyawarah.
  7. Krida Bina Cagar Budaya dan Museum, berisi materi pokok dalam bidang pelestari cagar budaya dan museum.
materi Saka Widya bakti :

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin