"Mankhura Jaafi Thalabul Ilmi Fahwa Fi Sabilillah Hatta Yarji" Barangsiapa yang keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia pulang (HR. At-Tirmidzi)

SKK dan TKK Saka Widya Bakti

 
  • Kecakapan khusus adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki seorang anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan berkala serta pengujiannya. 
  • Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah semua syarat yang harus dipenuhi seorang anggota Saka Widya Bakti untuk memperoleh Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) tertentu.  
  • Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah suatu tanda yang menunjukkan tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki seorang anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan berkala serta pengujiannya.  
  • Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti diberlakukan untuk 3 (tiga) krida, yaitu :
    • Krida AUD,
    • Krida Kursus,
    • Krida Dikmas   
  • Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di setiap Krida di dalam Saka Widya Bakti terdiri atas 3 tingkatan dari yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu : 
    • Tingkat Purwa, 
    • Tingkat Madya,
    • Tingkat Utama.  
  • Anggota Saka Widya Bakti yang telah mengikuti ujian dan memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) akan diberikan Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK).  
  • Segala hal yang berkaitan dengan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti, secara lebih rinci dituangkan di dalam penyelenggaraan Saka ini.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post