- Kecakapan khusus adalah pengetahuan,
keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki seorang
anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan berkala
serta pengujiannya.
- Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah
semua syarat yang harus dipenuhi seorang anggota Saka Widya Bakti untuk
memperoleh Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) tertentu.
- Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah suatu
tanda yang menunjukkan tingkat pengetahuan,
keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki
seorang anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan
berkala serta pengujiannya.
- Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti diberlakukan untuk 3 (tiga)
krida, yaitu :
- Krida AUD,
- Krida Kursus,
- Krida Dikmas
- Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di setiap Krida
di dalam Saka Widya Bakti terdiri atas 3 tingkatan dari yang terendah sampai
yang tertinggi, yaitu :
- Tingkat Purwa,
- Tingkat Madya,
- Tingkat
Utama.
- Anggota Saka Widya Bakti yang telah mengikuti
ujian dan memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) akan diberikan Gambar Tanda
Kecakapan Khusus (TKK).
- Segala hal yang berkaitan dengan
Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK)
dalam Saka Widya Bakti, secara lebih rinci dituangkan di dalam penyelenggaraan
Saka ini.