Friday 26 June 2015

 

  • Kecakapan khusus adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki seorang anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan berkala serta pengujiannya. 
  • Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah semua syarat yang harus dipenuhi seorang anggota Saka Widya Bakti untuk memperoleh Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) tertentu.  
  • Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah suatu tanda yang menunjukkan tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dimiliki seorang anggota Saka Widya Bakti sebagai hasil mengikuti pendidikan dan latihan berkala serta pengujiannya.  
  • Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti diberlakukan untuk 3 (tiga) krida, yaitu :
    • Krida AUD,
    • Krida Kursus,
    • Krida Dikmas   
  • Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di setiap Krida di dalam Saka Widya Bakti terdiri atas 3 tingkatan dari yang terendah sampai yang tertinggi, yaitu : 
    • Tingkat Purwa, 
    • Tingkat Madya,
    • Tingkat Utama.  
  • Anggota Saka Widya Bakti yang telah mengikuti ujian dan memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) akan diberikan Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK).  
  • Segala hal yang berkaitan dengan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti, secara lebih rinci dituangkan di dalam penyelenggaraan Saka ini.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin