Friday, 26 June 2015
Pimpinan Saka Widya Bakti
- Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti, dipandang perlu dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti, mulai tingkat ranting sampai tingkat nasional.
- Pimpinan Saka Widya Bakti terdiri atas unsur Kwartir Gerakan Gerakan pramuka dan Lembaga, Dinas atau Jajaran Lingkup Pendidikan, khususnya Pendidikan Non Formal/Pendidikan Luar Sekolah, termasuk Unit-Unit Pelaksana Teknis yang ada.
- Tingkat Pimpinan Saka Widya Bakti:
- Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional
- Di tingkat Propinsi dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah
- Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang
- Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting
- Susunan kepengurusan Pimpinan Saka Widya Bakti untuk seluruh tingkatan adalah sebagai berikut:
- Penasehat
- Pimpinan Saka, yang terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota, dengan jumlah sesuai kebutuhan
- Bila dipandang perlu dapat ditambah dengan Pengurus Pimpinan Harian Saka Widya Bakti
- Ketua Pimpinan Saka Widya Bakti diusahakan secara ex-officio menjadi Andalan atau Pembantu Andalan di Kwartir Gerakan Gerakan pramuka.
- Pimpinan Saka Widya Bakti diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir, dan bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
- Masa bakti Pimpinan Saka Widya Bakti sesuai dengan masa bakti Kwartirnya.
- Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka Widya Bakti:
- Melaksanakan program kegiatan yang telah ditentukan bersama oleh Pimpinan Saka Widya Bakti dan Kwartir yang bersangkutan.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti yang ada di wilayahnya.
- Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan Saka Widya Bakti di tingkat Kwartir yang bersangkutan.
- Menyusun dan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti, dengan ketentuan:
- Tingkat Nasional, kepada Kwartir Nasional dengan tembusan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional.
- Tingkat Daerah, kepada Kwartir Daerah dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Nasional dan Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Propinsi.
- Tingkat Cabang, kepada Kwartir Cabang dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Daerah dan Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Tingkat Ranting, kepada Kwartir Ranting dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Cabang dan Jajaran/Lembaga/Penilik Pendidikan Luar Sekolah di Tingkat Kecamatan.
Post a Comment