Friday 26 June 2015

Pimpinan Saka Widya Bakti 

  • Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti, dipandang perlu dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti, mulai tingkat ranting sampai tingkat nasional. 
  • Pimpinan Saka Widya Bakti terdiri atas unsur Kwartir Gerakan Gerakan pramuka dan Lembaga, Dinas atau Jajaran Lingkup Pendidikan, khususnya Pendidikan Non Formal/Pendidikan Luar Sekolah, termasuk Unit-Unit Pelaksana Teknis yang ada. 
  • Tingkat Pimpinan Saka Widya Bakti: 
    • Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional 
    • Di tingkat Propinsi dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah 
    • Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang 
    • Di tingkat Kecamatan dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting 
  • Susunan kepengurusan Pimpinan Saka Widya Bakti untuk seluruh tingkatan adalah sebagai berikut: 
    • Penasehat 
    • Pimpinan Saka, yang terdiri atas:
      • Ketua 
      • Wakil Ketua
      • Sekretaris 
      • Anggota, dengan jumlah sesuai kebutuhan 
    • Bila dipandang perlu dapat ditambah dengan Pengurus Pimpinan Harian Saka Widya Bakti 
  • Ketua Pimpinan Saka Widya Bakti diusahakan secara ex-officio menjadi Andalan atau Pembantu Andalan di Kwartir Gerakan Gerakan pramuka. 
  • Pimpinan Saka Widya Bakti diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir, dan bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan. 
  • Masa bakti Pimpinan Saka Widya Bakti sesuai dengan masa bakti Kwartirnya. 
  • Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka Widya Bakti: 
    • Melaksanakan program kegiatan yang telah ditentukan bersama oleh Pimpinan Saka Widya Bakti dan Kwartir yang bersangkutan. 
    • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti yang ada di wilayahnya. 
    • Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan Saka Widya Bakti di tingkat Kwartir yang bersangkutan. 
    • Menyusun dan memberikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti, dengan ketentuan: 
      • Tingkat Nasional, kepada Kwartir Nasional dengan tembusan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional. 
      • Tingkat Daerah, kepada Kwartir Daerah dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Nasional dan Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Propinsi. 
      • Tingkat Cabang, kepada Kwartir Cabang dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Daerah dan Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      • Tingkat Ranting, kepada Kwartir Ranting dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Cabang dan Jajaran/Lembaga/Penilik Pendidikan Luar Sekolah di Tingkat Kecamatan.

Welcome to our Blog

Pramuka Update

Popular Post

- Copyright © Dewan Kerja Ranting Bendosari -All Rights Reserved- Powered by Blogger - Designed by dkr bendosari -

Notifikasi :

1. Baca Basmallah.

2. Klik 2x untuk memilih menu

3. Selamat Mencari Ilmu.

4. Maaf jika ada kekurangan.

5. Semoga Bermanfaat.

............

Admin