Friday, 26 June 2015
Pamong Saka Widya Bakti
- Pamong Saka Widya Bakti adalah Pembina Gerakan pramuka terutama Pembina Gerakan pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti.
- Pamong Saka Widya Bakti secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting/Cabang.
- Masa bakti Pamong Saka Widya Bakti adalah 2 tahun, dan selanjutnya dapat diangkat kembali.
- Syarat-syarat Pamong Saka Widya Bakti:
- Pembina/Pembantu Pembina Gerakan pramuka Penegak/Pandega, dan diusahakan Pembina Mahir.
- Bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Widya Bakti.
- Berusaha mengikuti Kursus Pamong Saka Widya Bakti selambat-lambatnya 1 tahun setelah dikukuhkan.
- Menyatakan bersedia menjadi Pamong Saka Widya Bakti.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pendidikan non formal, diutamakan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan program keaksaraan (pemberantasan buta aksara).
- Pamong Saka Widya Bakti berkewajiban untuk :
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan Saka.
- Memberi contoh dan teladan dalam setiap kegiatan Saka.
- Menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Saka dalam rangka peningkatan diri dan pengembangan Saka.
- Berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui berbagai media yang ada, khususnya menyangkut krida-krida Saka Widya Bakti.
- Mengupayakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan Saka. Bila diperlukan, Pamong Saka dapat pula berperan ganda sebagai Instruktur Saka.
- Menjalin hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Majelis Pembimbing Ranting/Cabang, Kwartir Ranting/Cabang, Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang, Saka-Saka yang lain, dan Gugus Depan-Gugus Depan.
- Mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya.
- Menjadi anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab.
- Menyusun dan memberikan laporan kegiatan dan perkembangan Saka kepada Kwartir Ranting/Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang.
Instruktur Saka Widya Bakti
- Sebagai upaya peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Saka Widya Bakti, dipandang perlu untuk mengangkat Instruktur Saka Widya Bakti.
- Instruktur Saka Widya Bakti adalah anggota Gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Widya Bakti.
- Instruktur Saka Widya Bakti diprioritas seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pendidikan non formal, terutama yang menyangkut masing-masing krida Saka Widya Bakti (misalnya Penilik PLS, Pamong Belajar, Tenaga Lapangan Dikmas/TLD, Fasilitator Desa Intensif/FDI, Guru, Dosen dan lain-lain).
- Masa bakti Instruktur Saka Widya Bakti adalah 2 tahun, dan selanjutnya dapat diangkat kembali.
- Syarat-syarat Instruktur Saka Widya Bakti:
- memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pendidikan non formal, terutama yang menyangkut masing-masing krida Saka Widya Bakti.
- Menyatakan bersedia menjadi Instruktur Saka Widya Bakti.
- Bersedia membantu Pamong Saka Widya Bakti dalam membina dan mengembangkan Saka.
- Instruktur Saka Widya Bakti berkewajiban untuk:
- Bersama Pamong Saka Widya Bakti membina dan mengembangkan Saka.
- Memberikan pelatihan pengetahuan, sikap dan keterampilan sesuai krida-krida Saka Widya Bakti kepada anggota Saka.
- Menjadi penguji syarat kecakapan khusus (SKK) sesuai krida-krida Saka Widya Bakti.
- Menjadi penasehat Dewan Saka Widya Bakti dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
- Memberikan Manajemen Anak Usia Dini kepada anggota Saka Widya Bakti untuk selalu berupaya meningkatkan, mengembangkan dan menerapkan pengetahuan dan keterampilannya.
- Selalu berupaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya melalui berbagai media yang ada, terutama di bidang kegerakan pramukaan.
- Menyusun dan memberikan laporan setiap pelaksanaan tugasnya kepada Pamong Saka Widya Bakti.
Post a Comment