Saturday, 6 February 2016
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 81a Tahun 2013
Tentang “Implementasi Kurikulum”
Pasal
3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud
dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan
ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak
ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan
perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum,
yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender
pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan
perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan
nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam
kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan
kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan
mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat
sosial yang besar.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat
operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu
disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan
pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan
pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan).
Pelajari selengkapnya. Klik Disini
Related Posts :
- Back to Home »
- kurikulum 2013 , kurtilas , PP Pramuka , Pramuka »
- Kepramukaan dalam Kurikulum 2013
Post a Comment