Thursday, 4 June 2015
PANDUAN
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR
(KMD)
I. DASAR PERTIMBANGAN
1. Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana, disingkat Gerakan Pramuka, sebagai salah satu wadah pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia generasi muda melalui kepramukaan, perlu mengadakan perubahan kursus-kursus Pembina Pramuka sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat khususnya kaum muda saat ini serta pembaharuan pelatih Pembina Pramuka yang diputuskan Konferensi Pramuka se dunia.
2. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1998 di Jakarta menetapkan rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999 - 2004 " Panca Karsa Utama " dengan program prioritas antara lain Program Peserta Didik dan pelatihan Pembina Pramuka dengan sasaran Pembina Pramuka yang berkualitas yang mampu menpersiapkan Pramuka berkualitas.
3. Hasil analisis SWOT ( Strength, Weaknesses, opportunity dan Threat ) di temukan adanya permasalahan berupa kelemahan dan kendala dalam berbagai aspek, termasuk pelatihan Pembina Pramuka dan Program Peserta Didik, dalam tubuh Gerakan Pramuka, yang dapat menghambat proses pencapaian sasaran dan tujuan Renstra 1999 - 2004.
4. Penyelenggaraan Kursus Pembina Pramuka Mahir sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 058 tahun 1980 perlu dirubah untuk disesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat, khususnya kaum muda, saat ini serta dalam menghadapi tantangan abad ke 21.
II. KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR
1. Tujuan
Tujuan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, disingkat KMD, adalah untuk memberi bekal pengetahuan dasar dan pengalaman praktis membina Pramuka melalui kepramukaan dalam Satuan Pramuka ialah Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
2. Sasaran
Peserta setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, mampu :
a. Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana, sasaran dan tujuan Kepramukaan serta perkembangannya.
b. Menerapkan kepramukaan secara efektif dan efisien dalam membina Pramuka sesuai dengan golongannya.
c. Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana sasaran dan tujuan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kode Kehormatan Pramuka, Kiasan Dasar Kepramukaan dan Motto Kepramukaan serta menerapkannya dalam membina Pramuka sesuai dengan golongannya.
d. Mendidikkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Kode Kehormatan Pramuka kepada Pramuka sesuai dengan golongnnya sehingga sikap dan perilakunya mencerminkan perwujudan pengamalan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka.
e. Membina dan mengembangkan mental, fisik, intelektual, emosional dan sosial sesuai dengan golongannya sehingga dia mampu berperan positif dalam masyarakat lingkungannya.
f. Menerapkan Sistem Among dan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka dalam hidup bermasyarakat sehingga dirinya menjadi panutan peserta didik dan masyarakat.
g. Menerapkan kepemimpinan yang dijiwai dan bersumber pada Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka.
h. Mengelola Program Kegiatan Peserta Didik ( Prodik ) sesuai dengan golongannya.
i. Menerapkan ketrampilan komunikasi dan ketrampilan bergaul secara efektif.
j. Menganalisis dan menghayati sifat dan watak peserta didiknya.
k. Mengelola satuannya.
l. Membina dan mengembangkan sumber daya/potensi yang dimilikinya.
m. Memahami, Menghayati dan melaksanakan AD & ART Gerakan Pramuka.
3. Persyaratan Peserta
KMD dapat diikuti oleh semua anggota dewasa Gerakan Pramuka, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang membantu membina Satuan Pramuka serta anggota masyarakat dewasa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. sehat rohani dan jasmaniya
b. bersedia dan sukarela menjadi Pembina Pramuka
c. berpendidikan formal minimal setingkat SMU
d. mendapat rekomendasi dari Gudep/Kwartir
e. telah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun
f. bersedia mengikuti KMD secara penuh
g. bersedia membayar biaya kursus
h. mengisi formulir biodata
4. Penyelenggara
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) diselenggarakan oleh jajaran Kwartir cq. Lemdika dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Memberitahukan penyelenggaraannya kepada Kwartir atasannya.
b. Memberi laporan secara tertulis kepada Kwartir atasannya dengan tembusan kepada Ka. Lemdikanas.
c. Jumlah peserta kursus antara 30 sampai dengan 40 orang perkelas.
5. Alokasi Waktu
a. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) diselenggarakan dengan alokasi waktu selama 7 hari dimana pelaksanaannya 4 hari dalam kelas dan 3 hari dalam perkemahan.
b. Pelaksanaan dalam kelas dapat di atur sesuai dengan kondisi peserta.
6. Kurikulum
Kurikulum KMD disusun sebagai berikut :
a. Modul I PENGANTAR....................................................... 4 jampel
1.1. Upacara Pembukaan Kursus ..................... 1 jampel
1.2. Orientasi Kursus ........................................ 1 jampel
1.3. Dinamika kelompok .................................. 1 jampel
1.4. Pengembangan Sasaran Kursus ................ 1 jampel
b. Inti ..................................................................................... 76 jampel
Modul 2 : KEPRAMUKAAN, PRINSIP DASAR&METODE
2.1. Penghayatan AD & ART Gerakan Pramuka.. 3 jampel
2.2. Kepramukaan ................................................ 2 jampel
2.3. Pendidikan dalam Kepramukaan ...................2 jampel
2.4. Prinsip Dasar Kepramukaan ..........................2 jampel
2.5. Metode Kepramukaan ...................................3 jampel
2.6. Kode Kehoramatan Pramuka ........................2 jampel
2.7. Motto Gerakan Pramuka .............................. 1 jampel
2.8. Kiasan Dasar dalam Kepramukaan ............. 2 jampel
Modul 3 : PROGRAM KEGIATAN PESERTA DIDIK (PRODIK)
3.1. Program Kegiatan Peserta Didik (PRODIK)..3 jampel
3.2. Dewan Satuan Pramuka ............................. 2 jampel
3.3. Forum S,G,T,D, .......................................... 6 jampel
3.4. Memahami Peserta Didik dan Kebutuhannya 2 jampel
3.5. Menciptakan Kegiatan yang Menarik,
Menantang dan Mengandung Pendidikan ... 2 jampel
Modul 4 : CARA MEMBINA
4.1. Membina Pramuka ..................................... 2 jampel
4.2. Sistem Among ............................................ 2 jampel
4.3. Komunikasi dan Bergaul dengan
Peserta didik .............................................. 2 jampel
4.4. Mengelola Satuan Pramuka ...................... 2 jampel
4.5. Peran, Tugas dan Tanggung jawab Pembina
Pramuka .................................................... 2 jampel
Modul 5 : ORGANISASI
5.1. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka ....... 2 jampel
5.2. Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka ..... 1 jampel
5.3. Organisasi dan Administrasi Gugus Depan
Pramuka ..................................................... 2 jampel
Modul 6 : KEGIATAN SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
6.1. SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG .............. 3 jampel
6.2. Upacara sebagai Alat Pendidikan .............. 2 jampel
6.4 Pelantikan sebagai Alat Pendidikan .......... 2 jampel
6.5 Api Unggun sebagai Alat Pendidikan ....... 2 jampel
Modul 7 : KEGIATAN DI ALAM TERBUKA
7.1. Berkemah ................................................. 2 jampel
7.2. Keterampilan Kepramukaan .................... 4 jampel
7.3. Penjelajahan ............................................ 6 jampel
Modul 8 : KEWIRAUSAHAAN
8.1. Pengembangan Kewiraan ........................ 2 jampel
8.2. Pengembangan Kewirausahaan .............. 2 jampel
8.3. Satuan Karya Pramuka (SAKA) ............. 2 jampel
c. Pelengkap ....................................................................... 4 jampel
Modul 9 : PELENGKAP
9.1. Lambang Gerakan Pramuka,
WOSM dan WAGGGS .......................... 2 jampel
9.2. Pakaian Seragam, Tanda Pengenal,
Tanda Jabatan dan Tanda Penghargaan
Pramuka ................................................ 2 jampel
d. Penutup
Modul 10 : PENUTUP .................................................. 6 jampel
10.1. Forum Terbuka .................................... 2 jampel
10.2. Rencana Tindak Lanjut (RTL) ............. 2 jampel
10.3. Evaluasi ............................................... 1 jampel
10.4. Upacara Penutupan Kursus ................. 1 jampel
jumlah ................. 90 jampel
CATATAN :
1. Penyajian Modul 1 s.d. Modul 5 dengan alokasi waktu 51 jampel dilaksanakan di Kelas
2. Penyajian Modul 6 s.d. Modul 10 dengan waktu 39 jampel dilaksanakan dalam perkemahan.
7. Metode
Materi KMD disajikan dengan pendekatan Andragogi, berfokus pada pembelajaran diri interaktif progresif dengan melibatkan peserta secara langsung dalam proses belajar mengajar dengan menggunakan metode, diantaranya :
a. Diskusi kelompok
b. Curah gagasan
c. Metta Plan/Country Fair
d. Study kasus
e. Kerja kelompok
f. Demostrasi
g. Bermain peran
h. Presentasi
i. Rencana Tindak lanjut (RTL)/"Action Plan"
8. Tim Pelatih
a. Tim Pelatih KMD adalah Tim Pelatih yang disusun oleh Ka.Lemdika
b. Persyaratan Tim Pelatih KMD
1) Ketua Tim Pelatih, sebagai Pemimpin Kursus, lulusan KPL dan memiliki SHL serta berpengalaman melatih minimal 5 kali
2) Tim Pelatih KMD lulusan KPD yang memiliki SHL
c. Jumlah anggota tim pelatih KMD disesuaikan dengan kebutuhan
9. Tanda Kelulusan
a. Setiap peserta KMD yang telah menyelesaikan KMD diberi sertifikat dan wajib mengikuti Masa Pemantapan KMD untuk selanjutnya berhak mengikuti KML
b. Sertifikat dikeluarkan oleh Ka.Lemdika.
10. Masa Pemantapan KMD
a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka yang telah menyelesaikan KMD, diwajibkan mengikuti Masa Pemantapan KMD dengan tujuan agar :
1) pengetahuan dasar tentang kepramukaan yang didapat dari KMD dapat dipraktekkan dalam kegiatan kepramukaan bersama peserta didik asuhannya.
2) mendapat pengalaman praktis membina satuan pramuka sesuai dengan golongan usia pramuka binaannya.
b. Kegiatan pada Masa Pemantapan KMD, antara lain meliputi:
1) Mengelola Satuan Pramuka
a) merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan satuan pramuka binaannya ;
b) mengadministrasikan kegiatan satuan :
- Program Kegiatan Tahunan, dalam satu tahun
- Catatan Harian Kegiatan Satuan
- Daftar Inventaris Satuan
- Keuangan Satuan & Iuran Anggota
- Presensi Anggota Satuan
- Keuangan Satuan & Iuran Anggota
- Presensi Anggota Satuan
- Data Pribadi Anggota Satuan/Buku Induk
c) mengadakan kunjungan dan kegiatan bersama dengan satuan lain segolongan dengan satuan pramuka binaannya, dengan tujuan dapat melihat dari dekat bagaimana penyelenggaraan kegiatan di satuan lain, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding atas pengelolaan pada satuannya sendiri;
c. Pelaksanaan Masa Pemantapan KMD
1) Ka.Lemdikacab menetapkan Pelatih Pembina Pramuka sebagai Konsultan Lapangan Kepramukaan yang akan memberi bimbingan pada para peserta pada Masa Pematapan KMD;
2) Konsultan Lapangan Kepramukaan memberikan bimbingan, melalui kegiatan dalam bentuk :
- Gelang ajar/Karang Pamitran
- Diskusi-diskusi
- Konsultasi induvidu atau kelompok
- Pertemuan-pertemuan Pembina
- Kunjungan ke satuan-satuan
3) Masa Pemantapan KMD dilaksanakan selama sedikitnya 6 (enam) bulan ;
4) Setiap bulan peserta menyusun laporan ke Lemdikacab lewat Pelatih Konsultan Lapangan.
d. Selesai mengikuti masa pemantapan KMD peserta mendapat Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ka.Lemdikacab, dan yang bersangkutan diberi hak untuk mengikuti KML atas rekomendasi Pembina Gugusdepan.
III. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Panduan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) ini akan diatur tersendiri.
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR
(KMD)
I. DASAR PERTIMBANGAN
1. Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana, disingkat Gerakan Pramuka, sebagai salah satu wadah pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia generasi muda melalui kepramukaan, perlu mengadakan perubahan kursus-kursus Pembina Pramuka sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat khususnya kaum muda saat ini serta pembaharuan pelatih Pembina Pramuka yang diputuskan Konferensi Pramuka se dunia.
2. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1998 di Jakarta menetapkan rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999 - 2004 " Panca Karsa Utama " dengan program prioritas antara lain Program Peserta Didik dan pelatihan Pembina Pramuka dengan sasaran Pembina Pramuka yang berkualitas yang mampu menpersiapkan Pramuka berkualitas.
3. Hasil analisis SWOT ( Strength, Weaknesses, opportunity dan Threat ) di temukan adanya permasalahan berupa kelemahan dan kendala dalam berbagai aspek, termasuk pelatihan Pembina Pramuka dan Program Peserta Didik, dalam tubuh Gerakan Pramuka, yang dapat menghambat proses pencapaian sasaran dan tujuan Renstra 1999 - 2004.
4. Penyelenggaraan Kursus Pembina Pramuka Mahir sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 058 tahun 1980 perlu dirubah untuk disesuaikan dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi perkembangan masyarakat, khususnya kaum muda, saat ini serta dalam menghadapi tantangan abad ke 21.
II. KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT DASAR
1. Tujuan
Tujuan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, disingkat KMD, adalah untuk memberi bekal pengetahuan dasar dan pengalaman praktis membina Pramuka melalui kepramukaan dalam Satuan Pramuka ialah Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
2. Sasaran
Peserta setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, mampu :
a. Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana, sasaran dan tujuan Kepramukaan serta perkembangannya.
b. Menerapkan kepramukaan secara efektif dan efisien dalam membina Pramuka sesuai dengan golongannya.
c. Menjelaskan apa, mengapa, bagaimana sasaran dan tujuan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kode Kehormatan Pramuka, Kiasan Dasar Kepramukaan dan Motto Kepramukaan serta menerapkannya dalam membina Pramuka sesuai dengan golongannya.
d. Mendidikkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Kode Kehormatan Pramuka kepada Pramuka sesuai dengan golongnnya sehingga sikap dan perilakunya mencerminkan perwujudan pengamalan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka.
e. Membina dan mengembangkan mental, fisik, intelektual, emosional dan sosial sesuai dengan golongannya sehingga dia mampu berperan positif dalam masyarakat lingkungannya.
f. Menerapkan Sistem Among dan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka dalam hidup bermasyarakat sehingga dirinya menjadi panutan peserta didik dan masyarakat.
g. Menerapkan kepemimpinan yang dijiwai dan bersumber pada Prinsip Dasar Kepramukaan dan Kode Kehormatan Pramuka.
h. Mengelola Program Kegiatan Peserta Didik ( Prodik ) sesuai dengan golongannya.
i. Menerapkan ketrampilan komunikasi dan ketrampilan bergaul secara efektif.
j. Menganalisis dan menghayati sifat dan watak peserta didiknya.
k. Mengelola satuannya.
l. Membina dan mengembangkan sumber daya/potensi yang dimilikinya.
m. Memahami, Menghayati dan melaksanakan AD & ART Gerakan Pramuka.
3. Persyaratan Peserta
KMD dapat diikuti oleh semua anggota dewasa Gerakan Pramuka, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang membantu membina Satuan Pramuka serta anggota masyarakat dewasa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. sehat rohani dan jasmaniya
b. bersedia dan sukarela menjadi Pembina Pramuka
c. berpendidikan formal minimal setingkat SMU
d. mendapat rekomendasi dari Gudep/Kwartir
e. telah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun
f. bersedia mengikuti KMD secara penuh
g. bersedia membayar biaya kursus
h. mengisi formulir biodata
4. Penyelenggara
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) diselenggarakan oleh jajaran Kwartir cq. Lemdika dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Memberitahukan penyelenggaraannya kepada Kwartir atasannya.
b. Memberi laporan secara tertulis kepada Kwartir atasannya dengan tembusan kepada Ka. Lemdikanas.
c. Jumlah peserta kursus antara 30 sampai dengan 40 orang perkelas.
5. Alokasi Waktu
a. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) diselenggarakan dengan alokasi waktu selama 7 hari dimana pelaksanaannya 4 hari dalam kelas dan 3 hari dalam perkemahan.
b. Pelaksanaan dalam kelas dapat di atur sesuai dengan kondisi peserta.
6. Kurikulum
Kurikulum KMD disusun sebagai berikut :
a. Modul I PENGANTAR....................................................... 4 jampel
1.1. Upacara Pembukaan Kursus ..................... 1 jampel
1.2. Orientasi Kursus ........................................ 1 jampel
1.3. Dinamika kelompok .................................. 1 jampel
1.4. Pengembangan Sasaran Kursus ................ 1 jampel
b. Inti ..................................................................................... 76 jampel
Modul 2 : KEPRAMUKAAN, PRINSIP DASAR&METODE
2.1. Penghayatan AD & ART Gerakan Pramuka.. 3 jampel
2.2. Kepramukaan ................................................ 2 jampel
2.3. Pendidikan dalam Kepramukaan ...................2 jampel
2.4. Prinsip Dasar Kepramukaan ..........................2 jampel
2.5. Metode Kepramukaan ...................................3 jampel
2.6. Kode Kehoramatan Pramuka ........................2 jampel
2.7. Motto Gerakan Pramuka .............................. 1 jampel
2.8. Kiasan Dasar dalam Kepramukaan ............. 2 jampel
Modul 3 : PROGRAM KEGIATAN PESERTA DIDIK (PRODIK)
3.1. Program Kegiatan Peserta Didik (PRODIK)..3 jampel
3.2. Dewan Satuan Pramuka ............................. 2 jampel
3.3. Forum S,G,T,D, .......................................... 6 jampel
3.4. Memahami Peserta Didik dan Kebutuhannya 2 jampel
3.5. Menciptakan Kegiatan yang Menarik,
Menantang dan Mengandung Pendidikan ... 2 jampel
Modul 4 : CARA MEMBINA
4.1. Membina Pramuka ..................................... 2 jampel
4.2. Sistem Among ............................................ 2 jampel
4.3. Komunikasi dan Bergaul dengan
Peserta didik .............................................. 2 jampel
4.4. Mengelola Satuan Pramuka ...................... 2 jampel
4.5. Peran, Tugas dan Tanggung jawab Pembina
Pramuka .................................................... 2 jampel
Modul 5 : ORGANISASI
5.1. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka ....... 2 jampel
5.2. Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka ..... 1 jampel
5.3. Organisasi dan Administrasi Gugus Depan
Pramuka ..................................................... 2 jampel
Modul 6 : KEGIATAN SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
6.1. SKU/TKU, SKK/TKK, SPG/TPG .............. 3 jampel
6.2. Upacara sebagai Alat Pendidikan .............. 2 jampel
6.4 Pelantikan sebagai Alat Pendidikan .......... 2 jampel
6.5 Api Unggun sebagai Alat Pendidikan ....... 2 jampel
Modul 7 : KEGIATAN DI ALAM TERBUKA
7.1. Berkemah ................................................. 2 jampel
7.2. Keterampilan Kepramukaan .................... 4 jampel
7.3. Penjelajahan ............................................ 6 jampel
Modul 8 : KEWIRAUSAHAAN
8.1. Pengembangan Kewiraan ........................ 2 jampel
8.2. Pengembangan Kewirausahaan .............. 2 jampel
8.3. Satuan Karya Pramuka (SAKA) ............. 2 jampel
c. Pelengkap ....................................................................... 4 jampel
Modul 9 : PELENGKAP
9.1. Lambang Gerakan Pramuka,
WOSM dan WAGGGS .......................... 2 jampel
9.2. Pakaian Seragam, Tanda Pengenal,
Tanda Jabatan dan Tanda Penghargaan
Pramuka ................................................ 2 jampel
d. Penutup
Modul 10 : PENUTUP .................................................. 6 jampel
10.1. Forum Terbuka .................................... 2 jampel
10.2. Rencana Tindak Lanjut (RTL) ............. 2 jampel
10.3. Evaluasi ............................................... 1 jampel
10.4. Upacara Penutupan Kursus ................. 1 jampel
jumlah ................. 90 jampel
CATATAN :
1. Penyajian Modul 1 s.d. Modul 5 dengan alokasi waktu 51 jampel dilaksanakan di Kelas
2. Penyajian Modul 6 s.d. Modul 10 dengan waktu 39 jampel dilaksanakan dalam perkemahan.
7. Metode
Materi KMD disajikan dengan pendekatan Andragogi, berfokus pada pembelajaran diri interaktif progresif dengan melibatkan peserta secara langsung dalam proses belajar mengajar dengan menggunakan metode, diantaranya :
a. Diskusi kelompok
b. Curah gagasan
c. Metta Plan/Country Fair
d. Study kasus
e. Kerja kelompok
f. Demostrasi
g. Bermain peran
h. Presentasi
i. Rencana Tindak lanjut (RTL)/"Action Plan"
8. Tim Pelatih
a. Tim Pelatih KMD adalah Tim Pelatih yang disusun oleh Ka.Lemdika
b. Persyaratan Tim Pelatih KMD
1) Ketua Tim Pelatih, sebagai Pemimpin Kursus, lulusan KPL dan memiliki SHL serta berpengalaman melatih minimal 5 kali
2) Tim Pelatih KMD lulusan KPD yang memiliki SHL
c. Jumlah anggota tim pelatih KMD disesuaikan dengan kebutuhan
9. Tanda Kelulusan
a. Setiap peserta KMD yang telah menyelesaikan KMD diberi sertifikat dan wajib mengikuti Masa Pemantapan KMD untuk selanjutnya berhak mengikuti KML
b. Sertifikat dikeluarkan oleh Ka.Lemdika.
10. Masa Pemantapan KMD
a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka yang telah menyelesaikan KMD, diwajibkan mengikuti Masa Pemantapan KMD dengan tujuan agar :
1) pengetahuan dasar tentang kepramukaan yang didapat dari KMD dapat dipraktekkan dalam kegiatan kepramukaan bersama peserta didik asuhannya.
2) mendapat pengalaman praktis membina satuan pramuka sesuai dengan golongan usia pramuka binaannya.
b. Kegiatan pada Masa Pemantapan KMD, antara lain meliputi:
1) Mengelola Satuan Pramuka
a) merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan satuan pramuka binaannya ;
b) mengadministrasikan kegiatan satuan :
- Program Kegiatan Tahunan, dalam satu tahun
- Catatan Harian Kegiatan Satuan
- Daftar Inventaris Satuan
- Keuangan Satuan & Iuran Anggota
- Presensi Anggota Satuan
- Keuangan Satuan & Iuran Anggota
- Presensi Anggota Satuan
- Data Pribadi Anggota Satuan/Buku Induk
c) mengadakan kunjungan dan kegiatan bersama dengan satuan lain segolongan dengan satuan pramuka binaannya, dengan tujuan dapat melihat dari dekat bagaimana penyelenggaraan kegiatan di satuan lain, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding atas pengelolaan pada satuannya sendiri;
c. Pelaksanaan Masa Pemantapan KMD
1) Ka.Lemdikacab menetapkan Pelatih Pembina Pramuka sebagai Konsultan Lapangan Kepramukaan yang akan memberi bimbingan pada para peserta pada Masa Pematapan KMD;
2) Konsultan Lapangan Kepramukaan memberikan bimbingan, melalui kegiatan dalam bentuk :
- Gelang ajar/Karang Pamitran
- Diskusi-diskusi
- Konsultasi induvidu atau kelompok
- Pertemuan-pertemuan Pembina
- Kunjungan ke satuan-satuan
3) Masa Pemantapan KMD dilaksanakan selama sedikitnya 6 (enam) bulan ;
4) Setiap bulan peserta menyusun laporan ke Lemdikacab lewat Pelatih Konsultan Lapangan.
d. Selesai mengikuti masa pemantapan KMD peserta mendapat Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ka.Lemdikacab, dan yang bersangkutan diberi hak untuk mengikuti KML atas rekomendasi Pembina Gugusdepan.
III. PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Panduan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) ini akan diatur tersendiri.