Saturday, 20 June 2015
Pengertian
Wana adalah suatu lapangan yang
cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau palem yang bersama-sama
dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa nabati maupun alam
hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai
kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan
manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
Wanabakti adalah kegiatan bakti
yang berkaitan dengan masalah pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup.
Saka Wanabakti adalah salah
satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan
kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para
Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa
tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Wanabakti adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Saka Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti
adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota
Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka
dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam
dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi
Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat,
bangsa dan negara
Sasaran
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti
adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega:
- Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikanya.
- Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan dibidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hutan.
- Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
- Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
Struktur Organisasi
- Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dari gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang kehutan dihimpun untukmembentuk Saka Wanabakti
- Di tiap ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka Wanabakti puteri secara terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
- Saka Wanabakti terdiri dari 4 Krida : Krida Tata Wana, Krida Reksa Wana, Krida Bina Wana, Krida Guna Wana
- Tiap Krida Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
- Krida Saka Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat dua krida atau lebih yang sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut, misalnya krida Tata Wana I, Krida Tata Wana II
- Saka Wanabakti puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti putera oleh Pamong Saka putera serta dibantu oleh instruktur.
- Jumlah Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang dibantu oleh instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pengurus Saka disebut Dewan Saka terdiri dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II dan Bendahara.
- Tiap Krida dipimpin dan dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.
- Saka Wanabakti dipimpin dan dibina oleh Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
- Latihan dan kegiatan Saka Wanabakti dilaksanakan di tingkat ranting dan cabang, sedang kegiatannya dapat pula dilaksanakan di tingkat daerah dan nasional.
Pimpinan Saka
Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibentuk Pimpinan
Saka Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan unsur Departemen
Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan ada kaitannya dengan Saka
Wanabakti.
- Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
- Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
- Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.
Anggota
- Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
- Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
- Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.
Peminat
Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
Syarat Anggota
- Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
- Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepannya.
- Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
- Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
- Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban
- Aggota mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Wanabakti.
- Kewajiban anggota ialah : menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya, mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya, menerapkan dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat, menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK), membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
- Pamong Saka mempunyai kewajiban untuk : Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem among, secara berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab, Menjadi seorang kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi anggota Sakanya, meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang kegiatan Saka Wanabakti, mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan kondisinya, mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat asal anggota Sakanya, Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
- Instruktur mempunyai kewajiban: membantu Pamong Saka yang bersangkutan, melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya, mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
- Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban: Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang bersangkutan, Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk pendidikan maupun kegiatan operasional.
Jenis Kegiatan
Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga memiliki sikap dan
perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan
kegiatan yang meliputi :
- Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program pembangunan nasional dibidang kehutanan.
- Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
- Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.
Bentuk Kegiatan
- Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
- Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program operasionalnya.
- Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
- Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah aliraan sungai.
- Survei dan penelitian.
- Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk terssendiri.
Sifat Kegiatan
- Dalam melaksanakan semua kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan berlandasakan pada system among.
- Setiap kegiatan harus didahului dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan membuat laporan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
Pengambangan
- Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
- Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sarana dan Prasarana
Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti
supaya:
- Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
- Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.
Pembiayaan
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Wanabakti diperoleh
dari :
- Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka setempat.
- Sokongan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
- Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pram uka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Krida dalam saka Wanabakti antara lain :
- Krida Tata Wana
- Krida Reksa Wana
- Krida Bina Wana
- Krida Guna Wana.
- SKK Perisalah Hutan
- SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
- SKK Penginderaan Jauh.
- SKK Keragaman Hayati
- SKK Konservasi Kawasan
- SKK Perlindungan Hutan
- SKK Konservasi Jenis Satwa
- SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
- SKK Pemanduan
- SKK Penulusuran Gua
- SKK Pendakian
- SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- SKK Pengamatan Satwa
- SKK Penangkaran Satwa
- SKK Pengendalian Perburuan
- SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
- SKK Konservasi Tanah dan Air
- SKK Perbenihan
- SKK Pembibitan
- Penanaman dan Pemeliharaan
- SKK Perlebahan
- SKK Budidaya Jamur
- SKK Persuteraan Alam.
- SKK Pengenalan Jenis Pohon
- SKK Pencacahan Pohon
- SKK Pengukuran Kayu
- SKK Kerajinan Hutan Kayu
- SKK Pengolahan Hasil Hutan
- SKK Penyulingan Minyak Astiri.
Post a Comment