Saturday, 30 May 2015
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
- Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
- Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
- Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
- Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
- Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
- Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik di antara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
- Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan,
persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah
satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini:
- Pesta Siaga.
- Perkemahan Penggalang.
- Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
- Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain