Thursday, 25 June 2015
Tujuannya:
Untuk
mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/
tindakan yang menyangkut kriminal.
- Krida Kamtibmas memiliki 4 SKK :
1)
SKK Pengamanan lingkungan pemukiman
TKK dari SKK pertama meliputi 8 TKK:
a.
Mengetahui arti suku agama dan ras
b.
Mengetahui peraturan yang berlaku di daerahnya
c.
Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami
barang-barang untuk melakukan kejahatan
d.
Mengetahui kewarga negaraan asing yang tinggal di
indonesia
e.
Mengetahui kantor dan instansi yang menangani warga asing
f.
Mengetahui pengurusan KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya
g.
Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia
h.
Mengetahui dan dapat membunyikan tanda bahaya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2)
SKK Pengamanan lingkungan kerja
Terdiri atas 4 TKK yaitu:
a.
Mampu mengamati terus-terus terhadap lingkungan kerja
b.
Dapat mengenali lingkungan karjanya
c.
Lpyal terhadap teman atau anggota dan pemimpin maupun
terhadap tugas
d.
Kretif menciptakan sumber perekonomian diluar aktifitas
pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerjanya yang
bersifat positif diluar lingkungan pelajaran.
3)
SKK Pengamanan lingkungan sekolah
Terdiri atas 8 TKK yaitu:
a.
Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik
antar siswa dan pendididk
b.
Tidak diperbolehkan membawa narkoba kedalam lingkungan
sekolah
c.
Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja
d.
Mengetahui dan dapat menyebrangkan yang keluar masuk
sekolah
e.
Mengetahui rambu-rambu lalulintas dan marka jalan serta
dapat digunakan dilingkungan
sekolah
f.
Mengetahiu
ciri-ciri dan watak serta kesukaan teman-temannya
g.
Tidak
terlibat dalam perkelahian pelajar
h.
Dilarang
memakai perhiasan berlebihan dalam lingkungan sekolah yang dapat menyebabkan
timbulnya kejahatan.
4)
SKK Pengetahuan hukum
Terdiri atas 5 TKK yaitu :
a.
Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran
b.
Mengetahui urutan-urutan tingkat kekuatan hukum
c.
Mengetehui aparat yang menegakkan hukum
d.
Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi
didaerahnya
e.
Mengetahui sanksi-sanksi bagi yang melanggar hukum.
- Pola dan jenis kegiatan yang dilakukan :
- Penyuluhan mengenai kesadaran dan pentingnya kamtibmas.
- Ronda bergilir
- Bentuk-bentuk gangguan kamtibmas :
- Tindak pidana
- Bencana alam, wabah penyakit dan lain-lain
- Gangguan-gangguan lain yang menimbulkan kekacauan, kepanikan, masyarakat dari kehancuran sarana dan prasarana.
- Sebab-sebab terjadinya gangguan kamtibmas :
- Akibat perbuatan manusia
- Akibat alamiah
- Yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan siskamling :
- Ban pamling
- Pentungan
- Kentongan
- Jas hujan
- Jam dinding
- PayungSenter
- Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya gangguan kamtibmas :
- Faktor geografis
- Faktor kependudukan
- Faktor kekayaan alam
- Faktor idiologi
- Faktor politik
- Faktor ekonomi
- Faktor sosial budaya
- Faktor agama
- Faktor hankam.
- Sumber luar negeri
- negara asing
- warga negara asing
- badan - badan atau organisasi luar negeri
- warga negara indonesia yang diluar negeri
- Sumber dalam negeri
- warga negara indonesia sendiri
- badan-badan organisasi
- warga negara indonesiaketurunan asing
- warga negara asing
- Proses alam
- keadaan cuaca
- penggeseran atau mekanisme lapisan bumi
- bentuk-bentuk gangguan kamtibmas
SISKAMLING: Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan
peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok
lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap
segala bentuk ancaman/gangguan.
- POS KAMLING:
- Perlengkapan Poskamling:
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
- Ciri-ciri Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
b) Perampokan : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
- Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
b) Perampokan : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.
- 4 Macam tipe Siskamling:
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai 50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai 30% (Tidak mantab).
- Cara menghitung persentase.
Caranya: 3:6 x 100% = 50%
Termasuk Tipe B.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
- Dasar terbentuknya Siskamling:
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
- Sasaran Pengamanan:
1.
Manusia.
2.
Harta benda.
3.
Informasi.
- Sasaran Siskamling:
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
- Pelaksanaan Penjagaan:
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
- Tugas Pengawas:
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala desa.
- Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
- Perlengkapan perorangan petugas Siskamling:
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
- DASAR HUKUM TIBMAS:
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu.
Post a Comment