Monday, 25 May 2015
Berikut kutipan sebagian isi Pasal 20 ART Gerakan Pramuka (Keputusan Kwarnas Nomor 203/2009).
Pasal 20 Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d. Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya
organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap
anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan pancasila.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3. Menepati Dasa Dharma
Penjelasan :
Didalam naskah Tri Satya Tersirat 5 Kewajiban yaitu :
- Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewajiban terhadap Pancasila.
- Kewajiban terhadap Masyarakat.
- Kewajiban terhadap Dasa darma
Tri Satya merupakan janj seorang Pramuka yang harus ditepati. Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.
1. Kewajiban kepada TUHAN, Sebagai manusia yang beragama haruslah melaksanakan kewajiban terhadap TUHAN dengan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, segala ajaran dan amalan yang di anjurkan dalam agama haruslah dilakukan dan diamalkan dari hati dan tulus karena TUHAN semata.
2. Kewajiban kepada Negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.
3. Kewajiban kepada Pancasila, dengan jalan melaksanakan dan menjalankan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tingkah laku maupun perbuatan sehari-hari.
4. Kewajiban kepada masyarakat, menolong dan mengabdikan dirinya kepada masyarakat sekitarnya sesuai kemampuan. dan mempersiapkan diri untuk membantu masyarakat dalam segala bidang tanpa pamrih dan ikhlas dari dalam hati.
5. Kewajiban kepada Dasadarma. Mengamalkan baik-baik setiap nilai dari dasadarma sesuai yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya klik disini.
Post a Comment